BATAM I KEJORANEWS.COM : Berdasarkan informasi yang di terima kru kejoranews.com bahwasanya terdapat sederetan Rumah Toko (Ruko) sejumlah belasan unit di bangun di atas KSB Yayasan Lancang Kuning tanpa adanya legalitas surat syah ataupun dokumen pemerintah seperti Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ), Penunjukan Lahan ( PL ) dan lainnya.
Ketika di kunjungi ke lokasi, memang tampak sederetan Ruko yang sudah sampai ke tahapan plester dinding keseluruhan dengan bagian atas keseluruhan telah selesai di cor. Informasinya ruko ruko ini adalah milik A Sun, salah seorang pengusaha material yang berada di daerah Bengkong Sadai.
Ketika di datangi ke toko material nya pada selasa 11/02/17 lalu A Sun dengan santai mengatakan bahwa memang Ruko yang di akuinya berjumlah 13 pintu itu di bangun olehnya.
“ Kami kongsi bertiga, jadi ke tiga belas Ruko tersebut di bagi untuk 3 ( tiga ) orang yaitu saya, pemilik lahan Si dan seorang teman lainnya," ujar A Sun.
Ketika di konfirmasi apakah benar harga kavling di tempat A Sun membangun Ruko nilainya mencapai Rp 120 juta per kavling dengan ukuran 8 x 20 meter ? A Sun menjawab bahwa harga kavling tersebut di belinya hanya dengan nilai Rp 70 juta / kavling. Sedikit aneh, awalnya kerjasama kemudian ada juga jual beli kavling.
Si selaku pemilik lahan sempat di panggil A Sun dan datang ke toko materialnya, hanya untuk menyatakan tidak boleh merekam pembicaraan diam- diam. Bukannya berniat menjelaskan status lahan miliknya yang di duga sangat bermasalah, Si kompak dengan A Sun menaikkan tensi dengan memarahi kru Kejoranews.com dan rekanan dari beritabatam.com yang kebetulan merekam pembicaraan dengan A Sun.
“ Itu tidak boleh ( red – merekam ). Pelanggaran HAM ! “ demikian kira kira kompak A Sun, Si dan Adik A Sun meluapkan emosinya.
Mungkin mereka lupa tayangan tayangan televise berbau investigasi yang dengan perekaman dan pengambilan gambar diam- diam. Adik A Sun bahkan menyempatkan diri merampas android kru beritabatam.com dan menghapus file rekaman sendiri, tanpa disaksikan kru beritabatam.com.
Begitupun, pada 04/02/2017 lebih kurang pada pukul 17.23 wib kru kejoranews.com sempat mengadakan perbincangan via telpon dengan Si yang mengaku pemilik lahan. Menurut Si lokasi lahan tempat di bangunnya ruko A Sun dulunya adalah milik orang tuanya. Si juga mengakui bahwa mereka hanya memiliki surat tebas yang saat itu kebetulan di pegang oleh Ibu nya yang pengakuannya berada di Tanjungpinang. Ketika dikejar dengan pertanyaan apakah lahan Si tersebut hutan lindung, Si menjawab bahwa dirinya kurang paham mengenai hal tersebut.
Untuk mendirikan gedung baik itu rumah atau ruko, harus ada rencana teknis yang telah disetujui oleh Pemda setempat yaitu melalui IMB. Hal ini sesuai peraturan di dalam Pasal 40 ayat 2 huruf b Undang -Undang Bangunan Gedung, bahwa IMB wajib dimiliki setiap pendiri bangunan.
Sementara untuk permohonan IMB melalui Pemda harus memenuhi beberapa syarat seperti yang tercantum pada Pasal 15 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 Tentang pelaksanaan UU Bangunan Gedung yaitu:
1. Sertifikat hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah
2. Data lengkap pemilik rumah atau gedung
3. Rrencana teknis bangunan rumah atau gedung
4. Dokumen lain yang berhubungan dengan kepemilikan dan pendirian bangunan
Apabila syarat untuk memiliki IMB tidak dipenuhi oleh pemiliki rumah atau pemilik gedung maka akan dikenakan sanksi. Adapun sanksi adalah berupa penghentian sementara pembangunan gedung sampai pemilik memenuhi syarat administratif pembuatan IMB (Pasal 115 PP 36/2005). Atau dapat dikenakan sanksi berupa pembongkaran rumah atau gedung secara paksa bila memang tidak memiliki IMB (Pasal 115 ayat PP 36/2005) Pemilik rumah atau gedung juga dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang masih di bangun atau sudah berdirisesuai isi Pasal 45 ayat 2 UUBG.
Ini baru masalah IMB saja, belum lagi jika memang terbukti berada di kawasan Hutan Lindung Batu Ampar III.
( Arifin )
Posting Komentar