BATAM I KEJORANEWS.COM : Pansus Ranperda parkir diperpanjang hingga 60 hari kerja, hal itu disampaikan Udin P. Sihaloho Ketua Panitia Khusus(Pansus) Ranperda parkir DPRD Batam. Rabu (1/2/17).
Udin mengatakan, sesuai hasil rapat paripurna (30/1/17), seluruh anggota dewan setuju menambah perpanjangan waktu selama 60 hari untuk Pansus. perpanjanga waktu itu dikarenakan belum ada kesepakatan soal lokasi parkir, dan juga tidak diperbolehkannya ada pihak ketiga dalam pengelolaannya, namun untuk parkir berlangganan masih bisa oleh pihak ketiga.
"Dari hasil konsultasi, bahwa tidak di perbolehkan ada di pihak ketiga, Sedangkan untuk penerapan parkir berlangganan, Pansus beranggapan masih di perbolehkan hal itu bisa diketahui di daerah Jawa Timur menerapkannya melalui peraturan gubernur," terangnya.
Tentang perubahan Perda No.1 tahun 2012 tentang penyelenggaraan dan restribusi parkir ini, Pansus akan kembali melaporkannya usai 60 hari mendatang.
Rdk
Posting Komentar