Kemenakertrans Batam Tidak Keluarkan Izin IMTA Untuk TKA Non Skill di PT. CCCI Tanjung Uncang


Kemenakertrans Batam Tidak Keluarkan Izin IMTA Untuk TKA Non Skill di PT. CCCI Tanjung Uncang

BATAM I KEJORANEWS.COM : Permasalahan Tenaga Kerja Asing dari China ternyata tidak hanya heboh di Jakarta saja, tetapi juga di Batam. Kali ini yang menjadi sorotan adalah PT. CCCI yang merupakan perusahaan besar dari Negeri Tirai Bambu yang kabarnya mendatangkan pekerja dari tiongkok dalam jumlah banyak melebihi jumlah pekerja lokal. Kamis (2/2/17).

 Jenis pekerjaan yang di lakukan oleh para pekerja ini melanggar peraturan mengenai Tenaga Kerja Asing yang harusnya berada di level tenaga ahli, bukan tenaga non skill ( Tanpa Keahlian ). Menurut informasi yang di himpun oleh tim kejoranews.com tenaga kerja asing di PT. CCCI  ada yang menjabat sebagai helper yang merupakan pekerjaan yang bisa di katakan tidak butuh keahlian.

Ketika di kunjungi ke PT bersangkutan pekan lalu, Satpam di PT. CCCI mengatakan bahwa pekerja asing yang ada di lokasi PT sudah berpulangan ke negara asal.

“ Karena ada sidak beberapa waktu lalu dari Komisi I DPRD Kota Batam, jadi tenaga kerja yang ada dipulangkan. Sekarang yang tersisa paling beberapa orang saja, “ kata Security yang berada di PT. CCCI menjelaskan.


Kedatangan rombongan sidak dari Komisi I di benarkan oleh Jeffry, Chief Security ( Kepala Keamanan ) PT.CCCI.

“ Ya betul memang ada rombongan dari Komisi 1 DPRD Batam datang. Mereka datang pakai surat resmi jadi kita terima dengan baik.  Kebetulan memang ada yang di temukan Tenaga Kerja Asing bermasalah tapi hanya lebih kurang 3 ( tiga ) orang saja dan kemudian di pulangkan. “ Demikian Jefry menerangkan kepada kru kejoranews.com.

Keterangan Jeffry sedikit berbeda dengan salah seorang subcon PT. CCCI yang kebetulan bertemu tepat di warung seberang PT tersebut. Menurut Subkon tersebut, jumlah tenaga kerja asing yang berada di PT.CCCI sangat banyak dan jumlahnya mencapai ratusan.

“ Gaji mereka paling rendah di angka Rp 15.000.000 ( Lima Belas Juta Rupiah ). Itu untuk level biasa saja sekelas helper mas, “ ujar pekerja Subkon tersebut menginformasikan dengan gamblang.

Sanggahan keras datang dari Hadi, kepala Perwakilan Kemenakertrans PTSP Batam yang berwenang mengeluarkan IMTA ( Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ). Menurut Hadi, instansinya tidak pernah mengeluarkan izin untuk tenaga kerja non skill. 

“ Jikalau ada yang merupakan Tenaga Kerja Asing tetapi non skill maka bisa di pastikan penyebabnya dua saja. Pertama mereka menyalahgunakan izin yang ada atau masuk secara illegal dengan hanya mempergunakan Pasport wisata saja. Dan itu jelas melanggar peraturan. “ demikian Hadi menjelaskan di kantornya kepada kru kejoranews.com.

Nyanyang Harris, Ketua Komisi I DPRD Batam ketika di konfirmasi melewati pesan singkat dan aplikasi Whatsaap, sampai ke berita ini diturunkan masih belum memberikan komentar terkait sidak yang dilakukan ke PT. CCCI. Menurut Kabar dari sumber kejoranews.com  ( Daeng Harianto ) yang juga menanyakan permasalah yang sama dan berhasil berjumpa Nyanyang mengatakan bahwa komisi I  PT. CCCI di beri waktu tiga bulan lagi untuk menyelesaikan masalah Tenaga Kerja Asing bermasalah.

( Arif )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama