BATAM I KEJORANEWS.COM : Toni Sianipar als Toni, Putra lubis als Putra, Martin Tulasi Als Martin dan Rudi Hartono, para terdakwa pencuri mesin robin milik Sihombing di simpang pantai Kalat Barelang divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan. Selasa (7/2/17).
Majelis Hakim yang diketuai Zulkifli, didampingi dua hakim anggota Hera Polosia Dstiny dan Iman Budi Putra Noor mengatakan, ke 4 terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian dan pemberatan sesuai dakwaan tunggal Penuntut Umum pasal 363 ayat 1.
Atas putusan hakim yang sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhasaniatai, SH., itu, ke 4 terdakwa menyatakan menerimanya.
" Saya terima yang mulia," ujar ke empatnya secara bergantian.
Sementara itu, JPU Yogi Nugraha,SH.,pengganti Nurhasaniati juga menyatan menerimanya.
Dalam aksinya sesuai dakwaan JPU, Berawal pada hari jumat tanggal 14 Oktober 2016 sekira pukul 22.30 Wib waktu saksi Rudi Hartono ( dilakukan penuntutan secara terpisah) , terdakwa I.Toni Sianipar, terdakwa II. Putra Lubis als Putra sedang duduk didalam tempat kos lalu datang terdakwa III. Martin Tulasi mengajak saksi Rudi Hartono, terdakwa I.Toni Sianipar als Toni dan terdakwa II. Putra Lubis als Putra dengan menggunakan mobil yang dikendarai oleh  terdakwa III. Martin Tulasi Als Martin menuju ke Jembatan I Barelang dan sesampai di Jembatan I Barelang lalu para terdakwa duduk sambil cerita lalu terdakwa III. Martin Tulasi berkata kalau bisa bantu saya , kita ambil mesin robin 1, biar bisa dijual untuk bayar sewa mobil lalu terdakwa I.Toni Sianipar, terdakwa II. Putra Lubis als Putra dan saksi Rudi Hartono menjawab okelah bang.
Lalu para terdakwa serta saksi Rudi Hartono masuk kedalam mobil dan dalam perjalanan saksi Rudi Hartono tertidur, terus menuju ke kebun saksi Rizal Sihombing yang berada di simpang pantai kalat, setelah sampai di kebun saksi Rizal Sihombing, lalu terdakwa I.Toni Sianipar als Toni dan terdakwa II. Putra Lubis als Putra turun dari mobil menuju lokasi kebun saksi Rizal Sihombing, sedangkan terdakwa III. Martin Tulasi menunggu didalam mobil sebagai sopir untuk mengawasi keadaan lokasi dan saksi Rudi Hartono tertidur dikursi sebelah terdakwa III. Martin Tulasi Als Martin, kemudian lebih kurang sengah jam datang terdakwa I.Toni Sianipar dan terdakwa II. Putra Lubis als Putra dengan membwa 1 (satu) unit mesin merk robin yang diambil dari kebun saksi Rizal Sihombing.
Lalu mesin tersebut diletakan kedalam bagasi mobil, kemudian mereka menuju penampungan besi tua yang berada di sei Lekop, sesampai di tempat penjualan besi tua tersebut para terdakwa menjual mesin tersebut dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan tersebut dibagi masing masing terdakwa Toni Sianipar, Putra Lubis, terdakwa, Martin Tulasi dan terdakwa Rudi Hartono mendapatkan sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), sisanya Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk sewa mobil.
Rdk
Posting Komentar