Empat Terdakwa Polisi Bodong Peras dan Pukul Korbannya


Empat Terdakwa Polisi Bodong Peras dan Pukul Korbannya

BATAM I KEJORANEWS.COM :  Dede Juanda Damanik, Dedi Setiawan, Daniel Leonardo dan Muhammad Sofian terancam pidana penjara selama 12 tahun penjara karena melakukan pemerasan disertai dengan kekerasan terhadap Reza Afrian Dana.

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (27/2/17) para terdakwa diancam dengan dakwaan melanggar pasal 368 KUHP ayat (1) dan ayat (2) KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Anugrah, SH., yang menggantikan JPU Romano Suruo Prayogo, SH.

Menurut dakwaan JPU, kejadian berawal saat saksi korban Reza Afrian Dana pada jam 21.30 WIB dengan menggunakan sepeda motor Yamaha nopol BP 4844 IH dari arah Batu Aji menuju Batu Ampar kemudian setibanya di seputaran jalan raya depan perumahaan villa panbil, terdakwa Dede Juanda Damanik beserta terdakwa Dedi Setiawan dan terdakwa Muhammad Sofian  memberhentikan laju sepeda motor saksi Reza Afrian Dana.

Setelah berhenti  terdakwa Dede Juanda Damanik mengaku dari anggota kepolisian meminta saksi Reza Afrian Dana menunjukkan surat-surat kelengkapan kendaraan sepeda motor kemudian terdakwa Muhammad Sofian  tiba-tiba dari belakang menggeledah badan saksi Reza Afrian Dana dan tanpa meminta izin terlebih dahulu langsung mengambil dari saku kantong berupa uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit hp merk Samsung, 1 (satu) unit hp merk LG, 1 (satu) buah dompet yang berisikan uang sebesar Rp.90.000 (sembilan puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah kartu ATM bank BRI, 1 (satu) buah kartu ATM bank SINAR MAS, 1 (satu) buah kart kredit bank CIMB Niaga, 1 (satu) buah kartu BPJS atas nama Reza Afrian Dana, 1 (satu) buah KTP atas nama Reza Afrian Dana dan 1 (satu) lembar STNK Nopol BP 4844 IH atas nama LIE A NYO.

Kemudian karena saksi Reza Afrian Dana curiga berusaha lari dan teriak meminta tolong namun saat itu juga terdakwa Muhammad Sofian  dan terdakwa Dede Juanda Damanik memukul saksi Reza Afrian Dana dan kedua tangannya diborgol agar tidak berteriak meminta tolong, kemudian saksi Reza Afrian Dana dibawa ke pos polisi Sei Beduk disamping pintu Batamindo sesampainya di pos polisi terdakwa Muhammad Sofian kembali memukul saksi Reza Afrian Dana dan saksi korban dituduh telah terjaring razia polisi kedapatan membawa narkotika.

Kemudian tidak lama datang terdakwa Daniel Leonardo yang mengaku sebagai anggota polisi bernegosiasi dengan saksi korban Reza Afrian Dana untuk menyerahkan sejumlah uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) agar dapat dilepaskan dari segala tuduhan karena terpaksa dan ketakutan akhirnya saksi Reza Afrian Dana mengambil uang dari mesin ATM sejumlah Rp.1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan diserahkan uang tersebut kepada terdakwa Daniel Leonardo kemudian borgol yang terikat dikedua tangan saksi Reza Afrian Dana dibuka oleh terdakwa Muhammad Sofian  dan saksi korban Reza Afrian Dana disuruh pulang dan agar kembali lagi ke pos polisi tersebut. Keesokan harinya untuk mengambil barang-barang milik saksi korban yang diambil oleh para terdakwa namun sampai saat ini barang milik saksi korban tidak dikembalikan hingga akhirnya saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Barelang.

Atas kasus itu saksi korban mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp.4.140.000,- (empat juta seratus empat puluh ribu rupiah).

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama