Bawa Narkotika Sabu 20,496 KG, Awaludin Terancam Hukuman Mati


Bawa Narkotika Sabu 20,496 KG, Awaludin Terancam Hukuman Mati

BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Awaludin alias pak Toni Bin Amad terancam hukuman mati, karena menjadi kurir narkotika sabu 20496 (20 kilogram lebih) dari Malaysia. Rabu (22/2/17).

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua, SH., mendakwa dengan pasal berlapis yakni melanggar Pasal 114 ayat(2)Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan  pasal 113 ayat(2)Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, serta pasal pasal 112 ayat(2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Di persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam yang diketuai Mangapul Manalu, SH.,MH., didampingi Redite Ikaseptina SH.,MH., dan M. Chandra SH.,MH., JPU menyatakan, pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2016 sekira pukul 09.00 WIB terdakwa dihubungi oleh Harun (DPO) dari Aceh yang meminta terdakwa untuk menjemput sabu ke Malaysia dengan upah Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah).

Setelah disetujui oleh terdakwa, lalu terdakwa meminta uang minyak terlebih dahulu. Lalu Harun menyuruh terdakwa menghubungi ZUL(DPO) yang berada di Malaysia.

Pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2016 terdakwa menghubungi ZUL yang berada di Malaysia untuk menanyakan apakah sudah ada sabu yang akan dijemput terdakwa dan ZUL menjawab bahwa sabu sudah ada.

Pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2016 terdakwa dihubungi oleh Hendra untuk menyerahkan uang minyak sebanyak Rp.5.000.000,-(lima juta rupiah). Setelah itu terdakwa mengajak Abdul Wahid (DPO) dan Alwi Lombok (DPO) untuk mengambil sabu ke Malaysia dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.2.000.000,- kepada Abdul Wahid untuk sewa mesin boat.

Setelah itu terdakwa menyewa Boat Fiber milik Endut dengan uang sewa Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah). Kemudian sekira pukul 19.00 wib terdakwa Awaludin bersama dengan Abdul Wahid dan Alwi Lombok berangkat menuju Sungai Rengit Kota Tinggi Johor Bahru-Malaysia dengan menggunakan boat.

Bahwa saat terdakwa sudah dekat dengan Sungai Rengit Koto Tinggi Johor Bahru-Malaysia lalu Alwi Lombokmenghubungi ZUL menggunakan hp terdakwa dan mengatakan : Kami sudah sampai dan dijawab oleh ZUL : Saya sudah sampai juga. Lalu Alwi Lombok dan Abdul Wahid turun dari boat menuju ke darat untuk mengambil sabu sedangkan terdakwa tetap diatas boat. Tak lama kemudian Alwi Lombok kembali ke boat dengan membawa 1(satu) buah tas ransel warna hitam merek N2on yang didalamnya terdapat 10(sepuluh) bungkusan plastik warna hijau berisi sabu. Begitu juga dengan Abdul Wahid membawa 1(satu) buah tas warna merah hitam merek sport yang didalamnya juga berisi 10(sepuluh) bungkus sabu.

Setelah Abdul Wahid dan Alwi Lombok naik keatas boat dan meletakkan tas berisi sabu diatas boat kemudian terdakwa menghidupkan mesin boat dan berlayar kembali ke arah Batam. Dan tiba di pantai Tanjung Memban-Kota Batam pada hari Selasa sekitar pukul 00.30 Wib.  Kemudian Abdul Wahiddan Alwi Lombok turun dari boat dengan membawa masing-masing 1 tas yang berisi sabu menuju belakang rumah Abdul Wahid.  Kemudian saat di belakang rumah Abdul Wahid isi tas warna merah hitam merek sport tersebut dikeluarkan yakni 5(lima) bungkus sabu lalu dimasukkan ke dalam tas warna coklat merek giant. Kemudian tas warna hitam merek sport dan tas warna coklat merek giant dibawa oleh Abdul Wahid dan Alwi Lombok untuk disimpan di bukit yang tak jauh dari rumah Abdul Wahid atas perintah Hendra. Sedangkan terdakwa tetap berada dibelakang rumah Abdul Wahid di Kampung Tua Tanjung Memban RT.01 RW.01 Kelurahan Batu Besar Nongsa Kota Batam menunggu Hendra datang untuk menjemput sabu yang ada didalam tas ransel warna hitam merek N2on.

Ketika terdakwa sedang menunggu tersebut datanglah anggota polisi yang sudah mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tas ransel warna hitam merek N2on yang di dalamnya di temukan 10(sepuluh) bungkusan plastik warna hijau berisi sabu. Lalu dilakukan penyisiran disekitar tempat kejadian dan ditemukan 2(dua) buah tas berisi sabu yang disimpan dalam gundukan tanah.

Bahwa apabila terdakwa berhasil menyerahkan sabu kepada Hendra maka terdakwa akan mendapatkan imbalan sebanyak Rp.60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) yang kemudian uang tersebut akan terdakwa bagikan kepada Alwi Lombok dan Abdul Wahid sebagai upah.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama