BATAM I KEJORANEWS.COM : Melakukan penggelapan sebesar Rp Rp. 90.059.120,- (90 juta lebih) di PT. Perkakasku Kerja Batam, Yogi Saputra Bin M. Alim divonis penjara selama 2 tahun. Selasa (31/1/17).
Putusan hukuman terhadap terdakwa yang lebih tinggi 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini, dibacakan Mangapul Manalu, S.H.,M.H., Hakim Ketua Majelis yang didampingi Hakim Anggota Redite Ikaseptina S.H.,M.H.,dan Mohammad Chandra, S.H.,M.H.
" Terdakwa Yogi Saputra Bin M. Alim terbukti bersalah melanggar pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun," ujar Mangapul Manalu.
" Hukuman anda kami naikkan dari tuntutan JPU karena besarnya uang penggelapan yang anda lakukan. Atas hukuman itu anda boleh tidak terima dengan melakukan banding, atau pikir-pikir selama 7 hari, atau terima. Bagaimana menurut saudara?" tambah Mangapul Manalu kepada terdakwa.
" Saya terima yang mulia," ujar terdakwa dengan lemas.
Hal yang sama juga disampaikan JPU Samuel Panggaribuan, S.H., jaksa yang menggantikan Frihesti Putri Guna, S.H.
Dalam dakwaan JPU, Bahwa terdakwa bekerja di PT Perkakasku Kerja Batam yang beralamat di Komplek Dian Center Blok A Nomor 08 Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam sejak tanggal 01 Mei 2015 sebagai Sales yang bertugas menjual produk material bangunan, alat-alat listrik dan rumah tangga ke toko-toko dan menagih uang invoice dari toko-toko atas produk material bangunan, alat-alat listrik dan rumah tangga yang dijual atau dimasukkan PT Perkakasku Kerja Batam ke toko-toko tersebut dengan gaji yang terdakwa terima sebesar kurang lebih Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
Penggelapan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap pembayaran invoice atau tagihan diketahui dari bulan November 2015 sampai dengan bulan Agustus 2016, dengan total kurang lebih sebesar Rp. 90.059.120,- (sembilan puluh juta lima puluh sembilan ribu seratus dua puluh rupiah).
Rdk
Posting Komentar