BATAM I KEJORANEWS.COM : Parno biro jasa pengurusan dokumen di Dinas kepenudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Tamrin staff Disdukcapil Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Totok pegawai Pemko Batam menjadi saksi di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, untuk terdakwa Jamaris alias Boy dan Irwanto alias Iwan pegawai Disdukcapil Pemko Batam yang menjadi terdakwa dalam kasus pelanggaran Administrasi Kependudukan. Senin (30/1/17).
Parno pada sidang ini mengatakan, ia menjadi biro jasa di Disdukcapil Pemko Batam sejak dari tahun 2011, dan munculnya biaya pengurusan dokumen seperti KK, KTP dan Akta Lahir di Disdukcapil itu sejak tahun 2013, namun bila pengurusannya dengan waktu cepat satu Minggu dan tidak melalui loket resmi yang tersedia.
" Kalau ingin cepat 1 Minggu biasanya saya berikan uang kepada Irwanto, itupun terserah saya. Kadang saya beri Rp 150.000 atau Rp 250.000 kepada saudara Irwanto. Kalau kurang kelengkapan biasanya saya hanya menambah Rp 50.000, ini jika saya langsung kepada Irwanto bukan melalui loket resmi. Kalau memalui loket resmi biasanya selesai 2 Minggu dan itu gratis. Sedangkan kepada saudara Jamaris saya baru 1 kali saja, menguruskan dokumen orang, itu juga saya hanya mengenalkan orang minta bantu kepada dia, masalah biaya saya tidak tahu, karena pak Jamaris ketemu langsung dengan orangnya," ujar Parno.
Sementara itu, Totok pegawai Pemko Batam mengaku pernah menguruskan akta lahir anaknya kepada Irwanto.
" Saya memberi uang kepada saudara Irwanto Rp 150.000 setelah selesai pengurusan, itu tidak dia minta tetapi saya yang beri. Saya mengurus kepada dia melalui telepon, karena saya sibuk," ujar Totok.
Sementara Tamrin mengaku pernah menyimpan dokumen-dokumen yang dititipkan orang yang akan mengurus kelengkapan dokumen tidak melalui loket resmi, namun selanjutnya ia menyerahkan dokumen2 itu ke Irwanto untuk diserahkan ke Jamaris. Dan ia tidak tahu bagaimana selanjutnya.
Terkait pernyataan para saksi itu, Jamaris dan Irwanto membenarkannya, namun Jamaris mengaku bahwa saat pengurusan dokumen teman Parno yang langsung kepada dirinya, tidak memakai biaya.
" Pernah sekali, dan itu tidak pakai biaya," ujar Jamaris yang ditemani tim penasehat hukum Beni Zairalatha, S.H., bersama Harry Joseph Paulus, S.H., Alfi Ramadania, S.H., dan Wulan Meifirina S.H., M.H., Tim Penasehat Hukum kedua terdakwa dari Ambrastha Waskitha Justice Law Firm (AWJ Law Firm).
Dalam perkara ini, Jamaris alias Boy Kabid Catatan Sipili dan Irwanto alias Iwan pegawai Disdukcapil Pemko didakwa melanggar pasal 95b Jo pasal 79a UURI nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp 75 juta.
Rdk
Posting Komentar