Pemilik Perusahaan Judi Online Website w88.com Didakwa Melakukan TPPU dan Terancam Penjara Maksimal 20 Tahun


Pemilik Perusahaan Judi Online Website w88.com Didakwa Melakukan TPPU dan Terancam Penjara Maksimal 20 Tahun

BATAM I KEJORANEWS.COM : Franky terdakwa pemilik perusahaan judi online website w88.com mendengarkan keterangan saksi dari pegawai Bank BCA Kantor Cabang (Kacab) Batam. Selasa (24/1/17).

Dalam sidang kedua ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung S.H., menghadirkan saksi yang bernama Yin selaku Custumer Service Bank BCA Kacab Batam, dan 2 saksi selaku staf Biro Hukum Kantor pusat Bank BCA.

Mereka dalam kesaksiannya mengatakan, terdakwa membuka nomor rekening  tanggal 14 Januari 2010, dan mulai melakukan transaksi pada tahun 2011. Dan terdakwa membuka No. rekening di Bank BCA, dengan profilnya sebagai staff di perusahaan mony changer Tanjung Uban." Tanggal 4 januari 2011, ada transaksi sebanyak 35 kali.  Setiap

transaksi uang yang masuk ke rekening terdakwa uang Rp 100 sampai 200 ribu, itu melalui transaksi melalui e-bengkingnya.

Lanjut saksi, mereka tahunya terdakwa melakukan transaksi judi online setelah Bareskrim Mabes Polri meminta pihak Bank BCA untuk melakukan pemblokiran nomor rekening terdakwa.

" Saat di blokir itu, saldo dalam rekening terdakwa ada 80 juta lagi. Kami tahu kasus terdakwa, ketika kami diperiksa sebagai saksi, ternyata," ujar pegawai bang BCA itu.

Sidang ini dipimpin Majelis Hakim Agus Rusianto, SH. MH dan didampingi Hakim anggota Radite Ikaseptina dan Yona Lamerosa Kataren.

Dalam kasus ini, terdakwa Franky selaku pemilik perusahaan judi online website w88.com didakwa dengan pasal berlapis yakni melanggar pasal pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP dan pasal 27 ayat (2) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana lebih dari 4 (empat) tahun, serta UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengana ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama