BATAM I KEJORANEWS.COM : Enam orang pengeroyok yang menyebabkan korban Syahrial meninggal dunia dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Anugrah, S.H., dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Rabu (25/1/17).
Dalam tuntutannya JPU Ryan, menuntut Atreven Natonis alias Epen, dengan pidana penjara selama 13 tahun, karena terbukti melanggar pasal 338 KUHP yakni tentang dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Sedangkan Oskar Kota, Ardiansyah alias Kakat, Sadam Nasir Saiful Budi alias Sadam, Samirudin, Anwar Arifin alias Tua dengan penjara 6 tahun karena terbukti melanggar pasal pasal 170 ayat 2 ke 1. Dan Baharudin Bala alias Rahmat juga dengan penjara 6 tahun karena dinilai terbukti melanggar pasal 170 ayat 2
Usai pembacaan tuntutan, dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Zulkifli, didampingi Hera Polosia Destiny dan Iman Budi Putra Noor, para terdakwa memohon keringanan hukuman dan mengaku menyesal, serta berjanji untuk tidak mengulangi atau berbuat buruk lagi semasa hidup mereka.
Majelis Hakim akan memutus hukuman para terdakwa Rabu pekan depan.
Untuk diketahui, Pasal 170 KUHP berbunyi :
(1) Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
(2) Tersalah dihukum:
1. dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka.
2. dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh
3. dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.
Rdk
Posting Komentar