Mencuri Sarang Burung Wallet, Dua Terdakwa Ini Divonis 1 Tahun dan 4 Bulan Penjara


Mencuri Sarang Burung Wallet, Dua Terdakwa Ini Divonis 1 Tahun dan 4 Bulan Penjara

BATAM I KEJORANEWS.COM : Marlin Bin Tumiran dan Master Batubara divonis 1 tahun dan 4 bulan atas kasus pencurian sarang burung wallet Baloi Centre Kota Batam. Selasa (24/1/17).

Majelis Hakim yang diketuai Zulkifli, didampingi Hera Polosia Destiny dan Iman Budi Putra Noor dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa terbukti bersalah dalam pelanggaran pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5  KUHP sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.

" Menghukum terdakwa 1. Marlin Bin Tumiran dan terdakwa 2. Master Batubara dengan pidana selama 1 tahun dan 4 bulan dan dipotong dengan masa penahanan keduanya," ujar Zulkifli, S.H.,M.H.

Atas hukuman yang lebih ringan 2 bulan dari tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU) itu, kedua terdakwa yang menjalani persidangan tanpa penasehat hukum menyatakan menerimanya.

" Kami menerima yang mulia," ujar kedua terdakwa.

Sementara itu, JPU Zia Ulfattah Idris, S.H., yang menggantikan JPU Ritawati Sembiring, S.H., juga menyatakan menerima atas putusan itu.

Dalam kasus ini, sesuai dakwaan JPU,  pada hari Jumat tanggal 30 September 2016 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa 1. Marlin Bin Tumiran mengajak terdakwa 2. Master Batubara dan Nasution (belum tertangkap/DPO) untuk mengambil sarang burung wallet kemudian pada hari Sabtu tanggal 01 Oktober 2016 sekira pukul 14.00 Wib, para terdakwa dan Nasution bertemu di BCS Mall dengan membawa tali tambang, besi berbentuk U, Stik dari Aluminium dan Tas.

Selanjutnya para terdakwa dan Nasution dengan menaiki sepeda motor bonceng tiga berputar-putar mengelilingi areal Nagoya untuk mencari rumah sarang burung wallet dan akhirnya menemukan  rumah sarang burung wallet milik Midchol di Baloi Centre Kota Batam; Bahwa sekitar pukul 20.00 Wib, para terdakwa dengan menggunakan tali dan besi memanjat dinding belakang rumah menuju jendela yang ada didinding belakang rumah tersebut sedangkan Nasution berjaga-jaga diluar rumah, setelah para terdakwa berada didalam rumah sarang burung wallet, para terdakwa naik kelantai 2 dan lantai 3 dengan terlebih dahulu menutup kamera CCTV, kemudian para terdakwa dengan menggunakan stik aluminium mengambili sarang burung wallet yang menempel di langit-langit (Plafon) kemudian terdakwa 2. Master Batubara memasukkannya kedalam plastik namun perbuatan para terdakwa diketahui oleh saksi Midchol  melalui CCTV yang ada dirumahnya.

Akibat perbuatan para terdakwa dan temannnya , saksi Midchol  mengalami kerugian sekitar Rp.1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah)  atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.250.,-(dua ratus lima puluh rupiah)

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama