BATAM I KEJORANEWS.COM : Tomy Fernandes terdakwa pelaku penadahan 1 unit mobil Toyota Rush warna Putih tahun 2011, divonis hukuman 2 tahun penjara, sedangkan Andi Irawan yang juga penadah mobil curian, yakni 1 unit mobil Toyota Avanza hitam divonis hukuman hukuman pidana 1 tahun dan 10 bulan penjara. Kamis (26/1/17).
Putusan hukuman terhadap kedua terdakwa itu, disampaikan Hakim Majelis Mangapul Manalu, S.H., M.H., yang didampingi Redite Ikaseptina S.H., M.H., dan M. Chandra S.H., M.H.
" Kedua Terdakwa terbukti bersalah dalam penadahan, sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum, pasal 480 KUHP. Menjatuhkan hukuman terhadapTomy Fernandes selama 2 tahun, dan terdakwa Andi Irawan 1 tahun dan 10 bulan. Masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Mangapul Manalu.
Dalam pertimbangan hakim sehingga terdakwa Tomy Fernandes lebih tinggi 2 bulan dari Andi Irawan, karena terdakwa sudah pernah dihukum.
Atas putusan itu, Tomy Fernandes menyatakan menerima, begitu pula dengan Andi Irawan. Hal yang sama disampaikan Frihesti Putri Gina, S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai sidang kepada kedua tersebut, selanjutnya JPU Frihesti Putri Gina, S.H., menuntut terdakwa Hendra Saputra, pelaku pencurian kedua mobil tersebut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 10 bulan.
Menurut dakwaan JPU, Tomy Fernandes pada hari Selasa tanggal 20 September 2016 sekira pukul 11.00 wib saksi Hendra Saputra menghubungi terdakwa untuk menjualkan 1 (satu) unit mobil Toyota Rush warna Putih tahun 2011 tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan milik saksi Dedi Effendi, kemudian sekira pukul 12.00 wib saksi Hendra Saputra menghampiri terdakwa di Gudang Super Lan daerah Melcem Kecamatan Batu Ampar Kota Batam untuk menyerahkan 1 (satu) unit mobil Toyota Rush warna putih dengan nomor polisi BP 1912 ED untuk dijual seharga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), selanjutnya terdakwa membawa 1 (satu) unit mobil Toyota Rush tersebut kerumahnya untuk disimpan.
Sedangkan Andi Irawan pada hari Selasa tanggal 19 September 2016 sekira pukul 15.30 wib saksi Hendra Saputra menghubungi terdakwa untuk menjualkan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam nomor polisi BP 1215 GP tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan milik saksi BUSTAMI, kemudian sekira pukul 20.30 wib saksi Hendra Saputradatang kerumah terdakwa di Perum Villa Pesona Asri Blok A12 Nomor 12 Batam Center dan menyerahkan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam beserta 1 (satu) buah kunci mobilnya untuk terdakwa jualkan seharga Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), selanjutnya terdakwa menyimpan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza tersebut dirumahnya untuk disimpan sampai ada pembeli.
Rdk
Posting Komentar