BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Eka Susanti dan Widya menangis saat hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam memvonis mereka dengan hukuman penjara 1 tahun dan 4 bulan. Kedua terdakwa yang ternyata kakak beradik ini adalah copet yang sering beraksi di pusat perbelanjaan modern alias mal-mal di kota Batam. Selasa (24/1/17).
Hakim Ketua Majelis Zulkifli, didampingi hakim anggota Hera Polosia Destiny dan Iman Budi Putra Noor dalam amar putusannya mengatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 363 Ayat (1) ke -4 KUHP, sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.
" Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan. Masa penahanan dipotong seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan, membebankan kepada kedua terdakwa biaya perkara sebesar Rp2000," ujar Zulkifli menjatuhkan vonis.
Atas putusan itu, kedua terdakwa sambil menangis terisak menyatakan menerimanya. Hal yang sama disampaikan Jaksa penuntut Umum (JPU) Zia Ulfattah Idris, S.H., yang menggantikan JPU Samuel Panggaribuan S.H.
Pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2016 sekira jam 15.00 wib terdakwa Eka Susanti Binti Robinson dan terdakwa Widya Binti Umar pergi ke Ramayana jodoh, kemudian para terdakwa melihat saksi korban Nita Br Ginting membawa dompetnya dengan cara menggantung di tangan sebelah kirinya, lalu terdakwa Widya mendekatinya dengan berdiri disamping sebelah kiri, sementara terdakwa Eka berdiri di belakang sambil memperhatikan situasi.
Lalu terdakwa Widya menegur korban sambil tangan kanan terdakwa Widya membuka resileting dompet milik korban yang sedang berada di bawah pakaian, dengan ditutupi pakaian yang tergantung ditangannya, dan kemudian pelan pelan mengambil 1 (Satu) unit handphone merk asus warna hitam dengan imei 357876064304407 milik korban, dari dalam dompet tersebut. setelah berhasil mengambil handphone kedua terdakwa langsung meninggalkan korban.
Setelah itu, kedua terdakwa berkeliling lagi di dalam ramayana jodoh dan setelah setengah jam terdakwa dengan modus yang sama mengambil dompet yang ada diatas saksi korban Jamila.
Akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban Nita Br Ginting mengalami kerugian materi sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan saksi Jamila mengalami kerugian sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
Rdk
Posting Komentar