BATAM I KEJORANEWS.COM : Kompol Irvan Asido Siagian divonis dengan hukuman pidana penjara selama 7 bulan dan 15 hari atas kasus kepemilikan Senjata Api (Senpi) dan 9 butir peluru merk Pindad. Kamis (26/1/17).
Hakim Majelis yang diketuai Tiwik didampingi Hakim anggota Endi Nurindra Putra dan Egi Novita dalam amar putusannya mengatakan , terdakwa terbukti bersalah tanpa hak menyimpan dan menyembunyikan senjata api dan amunisi.
" Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irvan Asido Siagian dengan hukuman penjara selama 7 bulan dan 15 hari. Menetapkan lamanya masa penagkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan barang bukti dipergunakan dalam perkara Samsir. Membebankan terdakwa untuk membayar perkara sebesar Rp 5000." Ujar Tiwik membacakan putusan.
Atas putusan itu, terdakwa yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, S.H., dengan pidana penjara selama 1 tahun, melalui pengacaranya Mangundap Lumban Batu S.H., langsung menyatakan banding.
" Kami banding yang mulia, kalau bisa sesudah sidang ini kami minta hasil putusannya, yang mulia," ujar Mangundap.
" Baik, tapi ini masih ada beberapa lembar halaman yang salah ketik yang harus diperbaiki, jadi mungkin nanti kalau sudah diperbaiki baru bisa dikirimkan ke pengadilan tinggi," ujar Tiwik.
Usai persidangan Mangundap Lumban Batu S.H., mengatakan, pihaknya banding karena tersangka utama yakni Samsir masiih belum diperiksa untuk dijadikan terdakwa.
" Dikatakan Irvan melakukan penguasaan senjata bersama Samsir, tetapi sampai sekarang si Samsir tidak ada diperiksa, atau dijadikan sebagai terdakwa, ini jadi pembedaan dalam hukum, apa negara ini kalau begini," terang Mangundap.
Sementara itu, pejabat Polda Kepri, Eko Pujo Nugroho mengatakan , Samsir telah diperiksa sebagai tersangka, namun berkas perkaranya belum dilimpahkan ke kejaksaan.
Rdk
Posting Komentar