BATAM I KEJORANEWS.COM : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam dalam masa persidangan I tahun sidang 2016 menggelar rapat paripurna tentang laopran Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentan Sistem Kesehatan. Senin (5/12/16).
Dalam rapat paripurna ini Pansus Ranperda sistem Kesehatan kembali meminta perpanjangan waktu selama 30 hari masa kerja, karena adanya masukan dan saran dari Kementrian Kesehatan.
Fauzan S.Pdi Juru Bicara Pansus dalam laporannya kepada 34 Anggota Dewan yang hadir menyampaikan, banyaknya saran dan masukan dari Kementrian Kesehatan terhadap materi dan Subtansi Ranperda sistem kesehatan, maka Pansus memerlukan pembahasan lebih lanjut antara anggota pansus dengan tim Pemko Batam.
"Hal itu guna menerjemahkan yang terhadap pasal-pasal yang sistematis sesuai dengan kondisi dan tantangan sistem kesehatan dan kebutuhan pembangunan kota Batam saat ini dan kedepannya. Untuk itu Pansus meminta perpanjangan waktu kerja selama 30 hari dan semoga dapat disetujui" tambah Fauzan.
Usai laporan pasus Ranperda sistem Kesehatan dibacakan Fauzan, Pimpinan rapat Ketua DPRD Batam, Nuryanto meminta pendapat kepada 34 anggota Dewan yang hadir secara fisik.
"Apakah menyetujui permintaan anggota Pansus ranperda sistem kesehatan."Tanya Nuryanto.
" Setuju," ujar dominasi Anggota Dewan yang hadir.
Rdk
Posting Komentar