BATAM I KEJORANEWS.COM : Komisi 1 DPRD Kota Batam akan memanggil PT. Kencana Raya Maju Jaya group dari PT. Glory Point dalam rapat dengar pendapat terkait masalah lahan seluas 40,820 meter persegi (4 Hektar lebih) di Kampung Harapan Swadaya Kel. Bengkong Sadai, Kec. Bengkong. Senin (5/12/16).
Ir. Nyanyang Haris Pratamura Ketua Komisi 1 DPRD Batam Senin sore (5/12) menyatakan, perwakilan masyarakat Kampung Harapan Swadaya telah melaporkan masalah terkait eksekusi lahan oleh itu PT. Glory Point ke Komisi yang dipimpinnya tersebut. Untuk itu Komisi 1 akan menggelar hearing pada Kamis ini (8/12) dengan memanggil seluruh pihak-pihak terkait, terutama PT. Glory Point.
" Kita akan panggil PT. Glory Point dan masyarakat yang bersengketa pada rapat dengar pendapat Kamis ini," ujar Nyanyang.
Legislator Partai Gerindra ini menilai, keputusan terkait lahan 4 hektar lebih oleh Mahkamah Agung yang memenangkan PT. Kencana Raya Maju Jaya group dari PT. Glory Point cacat hukum, karena keputusan MA tersebut tidak memasukan surat perjanjian bersama antara BP Batam dan Pemko Batam pada tahun 2012 lalu.
" Kita menilai keputusan MA terkait lahan yang dikuasai masyarakat versus dengan PT. Kencana Raya Maju Jaya group dari PT. Glory Point cacat hukum dan tidak sah. Dalam persidangan para hakim tidak menjadikan saksi warga pemilik lahan, namun malah orang yang tidak ada kaitannya dengan masalah itu. Jadi menurut kami eksekusi lahan itu belum boleh dilakukan, karena belum sah, " jelas Nyanyang.
Kasus lahan ini memang cukup menarik, meskipun telah berjalan 2 tahun bersengketa antara warga dan pihak perusahaan pemilik lahan (PT. Kencana Raya Maju Jaya) dan akhirnya ada pihak yang dimenangkan oleh MA, ternyata warga yang kalah di meja hijau ternyata belum menerimanya.
Dalam upaya eksekusi lahan oleh PN Batam yang dibakcup sekitar 750 personel TNI-Polri, pada Selasa (8/11/16) lalu, warga melempar bom molotof kepada aparat pengamanan, 750 personel TNI-Polri akhirnya mundur setelah Kapolresta Barelang meminta anggotanya untuk mundur.
Rdk
Posting Komentar