BINTAN I KEJORANEWS.COM : Julkarnaen Perangin-angin dengan Matroji terdakwa pembakar hutan di di kawasan Hutan Konservasi Taman Buru Pulau Rempang, di sei raya RT 01 RW 04 Kelurahan Sembulang, Kec Galang, divonis hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan penjara selama 1 tahun dan 4 bulan, kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsider 6 bulan penjara. Kamis (1/12/16).
Hakim Majelis yang diketuai Mangapul Manalu S.H.,M.H., didampingi Hakim Anggota Redite Ikaseptina S.H.,M.H.,dan Yona Lamerosa Ketaren S.H., dalam amar putusannya mengatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah dalam pelanggaran pasal 78 ayat (3) jo pasal 50 ayat (3) huruf d UU No. 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan Jo UU No.19 tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No.1 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang undang No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang - Undang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
" Kalian divonis hukuman 1 tahun dan 4 bulan, denda Rp 100 juta dan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan. Hukuman itu sudah dikurangi 2 bulan dari tuntutan Jaksa. Kalian boleh terima, atau menolak dengan menyatakan banding, boleh juga menyatakan pikir-pikir selama 7 hari," ujar Mangapul hakim ketua Majelis kepada kedua terdakwa.
" Saya terima yang mulia," ujar Julkarnaen Perangin-angin.
" Saya juga terima yang mulia," kata Matroji kepada Hakim Majelis.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Panggaribuan S.H., menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan JPU, kedua terdakwa ini melakukan pekerjaan pembukaan lahan dengan membakarnya, dan mendapatkan upah dari saksi Abel alias Toni Manurung sebesar Rp 1.800.000 / bulan. Bahwa lahan yang akan dibuka oleh para terdakwa diakui sebagai milik saksi BASRIÂ Als AHOK, yang pengelolaanya diserahkan kepadasaksi Abel yang akan digunakan untuk perkebunan.
Rdk
Posting Komentar