Tidak Pikirkan Trauma Anak, Pencabul Anak Umur 4 Tahun Ini Divonis Ringan oleh Majelis Hakim PN Batam


Tidak Pikirkan Trauma Anak, Pencabul Anak Umur 4 Tahun Ini Divonis Ringan oleh Majelis Hakim PN Batam

BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa pencabul anak, Sanotona Dachi diputus hukuman lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa. Rabu (30/11/12).


Majelis Hakim yang dipimpin Tiwik S.H.,M.Hum., didampingi Anggota Hakim Endi Nurindara Putra S.H.,M.H., dan Egi Novita S.H., dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) memvonis terdakwa pelaku pencabulan terhadap anak angkatnya itu, hanya dengan hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp juta, subsidair 6 bulan penjara.

"Selain menjatuhkan hukuman kurungan penjara. Terdakwa juga dikenakan denda 60 juta, subsidair 6 bulan penjara bila tidak dibayar," baca Hakim Tiwik.

Dalam hasil putusan tersebut, terdakwa yang didampingi PH nya Ali Imran S.H., menyatakan pikir-pikir.

" Saya pikir-pikir yang mulia," ujar terdakwa.

Hal senada juga disampaikan JPU Ritawati Sembiring S.H.

" Kami pikir-pikir yang mulia,"ujarnya.

Dalam kasus ini, Terdakwa Sanotona Dachi yang merupakan ayah angkat korban bunga (samaran) melakukan aksi bejatnya setelah istrinya berangkat kerja. Saat istrinya kerja ia memandikan korban di kamar mandi. Lalu ia memasukkan jarinya ke kemaluan korban, sehingga korban merasakan kesakitan. Dan bukan hanya disitu, dia  memasukkan alat vitalnya ke mulut korban.

Sebelumnya, Sanotona Dachi di persidangan dituntut JPU dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 60 subsidair 6 bulan penjara.

JPU Rita Sembiring S.H., alam dakwaannya, mengatakan perbuatan terdakwa dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa , melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul, melanggar pasal 82 ayat (1) Â Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang perubahan terhadap  Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Alfred

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama