Dalam kesaksiannya Wisono saksi korban mengatakan, awalnya terdakwa mengajak kerjasama dalam pekerjaan pembangunan pabrik PT. Bodynits International Indonesia (Pekerjaan Civil dan pekerjaan Mekanikal & Elektrikal) di lokasi Batam Center. Setelah itu mereka sepakat untuk membuat perjanjian.
"Perjanjian ada dibuat pada tahun 2011. Kemudian dimulai pekerjaan pembangunan dari Januari 2011 sampai dengan Oktober 2012, semuanya lancar,"terangnya.
Lanjut saksi , terdakwa Suwandy Phionesgo juga menyampaikan, jika pekerjaan sudah selesai, maka keuntungan dari pekerjaan itu dibagi untuk terdakwa 30 persen dan untuk saya (pemodal) 70 persen. Namun terdakwa belum mengembalikan keseluruhanya, dimana modal untuk pengerjaan pembangunan pabrik tersebut, menurutnya ia beri kepada terdakwa sebesar 2300 juta Singapore Dollar, jadi totalnya bila dirupiahkan 2300 juta Singapore Dolar x 7 ribu = Rp 17 milyar ,"katanya
Wisono juga menerangkan, lokasi pembangunan gedung pabrik PT. Bodynits International Indonesia tidak tahu dimana lokasinya, hanya tahu di Batam Center saja.
"Tidak tahu dimana lokasi gedung pabrik yang mau dibangun. Hanya dikasih tau terdakwa, lokasinya di Batam Center saja,"ujarnya
Selain itu, terangnya, terdakwa telah memegang dana pengeluaran sebesar 3 Milliar lebih, sudah termasuk disitu pembayaran gaji terdakwa dan tukang-tukang, uang entertein dan lain-lain. Dan uang itu diberikan akunting Wati, sebagaimana dalam surat perjanjian di notaris.
" Pengeluaran yang diatur dalam perjanjian, Rp 3 milyar lebih itu gaji entertein dan lain-lain. Pernah saya tanya pada suwandy tapi tak pernah ditanggapi. Dan saat ini kami juga masih melakukan gugatan perdata, dimana gugatan perdata yang pertama kami menang," pungkas Wisono.
Alfred
Posting Komentar