BATAM I KEJORANEWS.COM : Kapolda Kepri Brigjen Sam Budigusdian menyatakan Samsul Rumangkang Ketua Gerakan Anti Traffiking (GAT) Kepri ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini disampaikan Kapolda dalam keterangan pers di Rumah Sakit Bayangkara Polda Kepri. Jumat (18/11/16).
"Samsul Rumangkang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi dia lari, sehingga sekarang ini ia menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),"ujarnya.
Menurut Kapolda Samsul jadi tersangka dan jadi DPO dalam kasus mengkoordinir TKI Ilegal keluar indonesia. Namun dalam kasus tenggelamnya kapal yang mengakibatkan meninggalnya 54 orang TKI di Tanjung Memban Nongsa belum diketahui apakah ada kaitannya.
" Kita belum tahu apakah dia ada kaitannya dengan kasus korban TKI yang tenggelam saat ini, itu masih kita dalami," urainya.
Sam juga mengatakan, selama ini Samsul selalu ribut soal masalah TKI dan meminta Polda segera bertindak, namun kenyataannya kata Brigjen ini, dia (Samsul) mencari makan dari jalan kotor tersebut.
"Dia itu seolah-olah anti trafikking, namun kenyataannya dia cari makan disitu, dan untuk diingat saya tidak mengatakan Samsul itu pelaku, tapi kita akan buktikan nanti" Tutupnya
Alfred
Posting Komentar