BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Heriyanto alias Heri anggota polisi Polda Kepri menghadirkan Kompol Irvan Asido Siagian dan istrinya sebagai saksi meringankan dalam perkara kepemilikan narkotika sabu. Senin (21/11/16).
Dalam sidang ini, saksi Kompol Irvan Asido mengatakan, terdakwa memiliki sabu saat sedang melakukan tugas penyamaran.
" Berawal dari arahan AKBP Sinaga atasannya. Setelah itu, dilakukanlah pemetaan (mapping area) di Kampung Aceh, yang dikenal sebagai kawasan peredaran narkotika di Batam. Saya kemudian menawarkan tugas ini ke terdakwa, untuk mengangkat kinerja terdakwa di bagian Ditresnarkoba. Ia pun bersedia," ujar saksi Irvan.
Lanjut Irvan, teknis dilapangan terdakwa menyamar sebagai pembeli, dan menandai orong-orang yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
"AKBP Sinaga juga memberikan dana Rp 1 juta sebagai modal untuk transaksi narkotika itu," terangnya.
Saksi menyebutkan tidak tahu pasti kapan waktu terdakwa melaksanakan tugas tersebut. Namun terdakwa sempat berkabar kepada dirinya bahwa transaksi sudah dilakukan.
" Setelah itu, saya mendapat info bahwa terdakwa ditangkap polisi," ujar Irvan.
Istri terdakwa yang menjadi saksi kedua juga menyatakan hal yang sama. Diceritakannya bahwa suaminya tidak pulang kerumah selama dua hari.
"Besok malamnya dia pulang dengan membawa sabu. Saya jadi cemas. Kemudian saya meminta penjelasan akan barang sabu yang ada padanya untuk membuktikan bahwa dia memang menjalankan tugas. Saya meminta suami saya menghubungi AKBP Sinaga melalui hp yang di-loadspeaker. Waktu dalam telepon itu, jelas suami saya mengatakan bahwa barang hasil penyamaran sudah ada ditangannya. Keesokan harinya direncanakan barang itu akan dibawa ke hadapan AKBP Sinaga. Mendengar itu, saya jadi tenang," terang saksi.
Namun tidak disangka, polisi penangkap malah datang ke rumah mereka dan melakukan penggeledahan.
"Ya barang bukti itu dituduhkan jadi milik suami saya dalam perkaranya saat ini," tegasnya.
Sesuai pemaparan kedua saksi meringankan ini, membuat majelis hakim yang dipimpin Mangapul Manalu cukup kebingungan. Pasalnya, terungkap pernyataan baru yang jelas berbeda dengan pemaparan saksi-saksi sebelumnya.
Sebelumnya pada persidangan saksi penangkap, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU Arie Prasetyo S.H., mengatakan, barang bukti ditemukan di sekitaran meja kerja terdakwa yang ada di ruang kerja rumah terdakwa. Dan barang bukti itu disebut sebagai milik terdakwa yang sengaja dibeli dari pengedar narkotika.
" Dimana Terdakwa ditangkap dirumahnya perumahan Graha Nusa Permai, Batam Center, Agustus lalu, dengan barang bukti berupa tiga paket sabu masing-masing seberat 0,52 gram, 1,72 gram, dan 0,46 gram, satu buah pipa kaca, satu buah mancis, dua buah pipet sedotan, beberapa lembar plastik bening, serta satu buah bong alat hisap sabu," terang saksi.
Namun terdakwa menyangkalnya. Menurut terdakwa, barang bukti tersebut adalah hasil penyamarannya sebagai pembeli narkotika di wilayah Kampung Aceh, sesuai arahan dari komandan atau atasannya, yakni AKBP Sinaga.
Dalam kasus Narkotika ini, terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH) nya Arif Hakim, S.H., dan AKP Edi Wiyanto, S.H.
Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu S.H.,M.H., dan diampingi Hakim Anggota Redite Ikaseptina S.H.,M.H., dan M. Chandra S.H., mengagendakan sidang selanjutnya pekan depan, dengan agenda saksi meringankan tambahan.
Afred, Rdk
Posting Komentar