Acok/photo: lintaskepri.com |
TANJUNGPINANG I KEJORANEWS.COM : Sesuai putusan Mahkamah AGung RI Nomor 2961/ K/PDT/2015, Yon Fredy alias Anton Direktur PT. Lobindo Nusa Persada sebagai pihak penggugat rekonvensi/ yang sebelumnya sebagai tergugat, memenangkan perkaranya terhadap PT. Gandasari Resources yang berkedudukan di Tanjungpinang. Rabu (23/11/16).
Dalam putusan itu, Aditya Wardana Direktur PT.Gandasari Resources diharuskan membayar kerugian materil kepada Fredy alias Anton, 1. fee hasil pertambangan (produksi) sebesar Rp 32.151.493.367,4(Rp 32 milyar lebih),2. Royalti sebesar Rp 42.850.068.000,69 (Rp 42 milyar lebih), 3. Jaminan Reklamasi sebesar Rp 24.733.084.400,00 (Rp 24 milyar lebih), 4. Biaya CSR sebesar Rp 24.733.084.400,00 (Rp 24 milyar lebih), 5. Denda DHE (denda hasil ekspor) sebesar Rp 100.000.000,00 (Rp 100 juta), 6. Pengembalian pembayaran pajak bumi dan bangunan untuk tahun 2012 dan 2013 sebesar Rp 120.698.640,00 (120 juta lebih).
Dalam putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang dipimpin Prof.Dr.Takdir Rahmadi, S.H.,LL.M didampingi Hakim anggota Dr. Nurul Elmiyah, S.H., M.H dan I Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H, Pihak Aditya Wardana Direktur PT.Gandasari Resources juga dibebankan membayar biaya pekara Rp 500 ribu sebagai pihak yang melakukan kasasi.
Menurut informasi yang didapat PT.Gandasari Resources milik Acok alias Haryadi ini belum melakukan pembayaran ganti rugi tersebut kepada Fredy alias Anton Direktur PT. Lobindo Nusa Persada.
Sebelumnya kasus perdata yang dimenangkan pihak Yon Fredy ini, bersamaan masuknya dengan kasus gugatan pidana penipuan yang dilaporkan oleh PT. Gandasari kepada Yon Fredy. Namun sayang meskipun perdatanya telah selesai kasus pidananya dengan objek yang sama masih berjalan di PN Tanjungpinang.
Dari beberapa kasus hukum di Indonesia dan juga perundang-undangan, perkara pidana terhadap Yon Fredy yang saat ini masuk di PN Tanjungpinang idealnya dihentikan batal karena dihukum, atau setidaknya Majelis Hakim tidak menerima tuntutan dari JPU saat putusan nanti, seperti halnya kasus terdakwa Yong Toni yang akhirnya diputus bebas oleh PN Batam dalam kasus pidana dugaan penipuan, karena kasus perdatanya sedang berjalan.
http://www.kejoranews.com/2016/08/hakim-pn-batam-bebaskan-terdakwa-yong.html
Rdk
Posting Komentar