BATAM I KEJORANEWS.COM: Sejumlah narapidana di ruang sidang 1 Pengadilan Negeri (PN) Batam diputus perkaranya oleh Majelis Hakim yang diketuai Mangapul Manalu S.H.,M.H., didampingi Hakim Anggota Redite Ikaseptina S.H.,M.H., dan Yona Lamerosa Ketaren S.H., Kamis (24/11/16).
Di ruang sidang ini, terdakwa Darman Dani bin La Ode Arwi Japa dan Khairul AKbar bin Syariffudin dalam perkara sabu seberat 2, 48 gram dituntut jaksa dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 1 milyar dan subsider 1 tahun penjara.
Atas hukuman itu kedua terdakwa mengaku menerimanya, hal yang sama disampaikan Andi AKbar S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Oleh Majelis Hakim yang sama, terdakwa Deviansyah bin Sulaiman dalam kasus mencuri sepeda motor yamaha Scorpio di Taman Kota Mas Kelurahan Baloi Indah dengan plat nomor BP-5751-FM, divonis hukuman 3 tahun penjara. Atas putusan ini terdakwa menyatakan pikir-pikir, begitu juga dengan JPU Rian Anugrah S.H., yang menggantikan JPU Ritawati Sembiring S.H.
Sedangkan Firmansyah bin Maulana dengan kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) divonis dengan pidana penjara 1 tahun dan 10 bulan. Atas putusan itu terdakwa mengaku menerimanya. Hal yang sama disampaikan JPU Rian Anugrah S.H.
Rdk
Posting Komentar