Mencabuli Santriwatinya, Mohammad Syaifudin Divonis 8 Tahun Penjara


Mencabuli Santriwatinya, Mohammad Syaifudin Divonis 8 Tahun Penjara

BATAM I KEJORANEWS.COM :  Mohammad Syaifudin alias Abah bin H.Misbahuddin terdakwa kasus pencabulan 6 orang santriwati, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta, jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama 4 bulan. Rabu (2/11/16).

"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melanggar pasal 82 ayat (2) jo pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP,"ujar Mangapul Manalu S.H.,M.H., yang didampingi Jasael S.H.,M.H.,dan M. Chandra S.H.

Atas putusan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Akbar S.H.,, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun menyatakan, pikir-pikir, hal yang sama disampaikan terdakwa yang didampingi  Penasihat Hukum (PH) Eliswita S.H.

Sementara, beberapa keluarga korban yang mengikuti sidang tersebut sempat mengutarakan kekesalannya, namun akhirnya menerima putusan majelis hakim yang dinilai sudah sangat setimpal.

"Hukuman kepada terdakwa kami terima, tadi terdakwa masih menyatakan pikir-pikir. Jika terdakwa belum menerima putusan itu dan harus banding, kami siap melayaninya,"ujar ibu-ibu korban ini di luar ruang sidang.

Dalam perkaranya, diketahui terdakwa memiliki sebuah yayasan pengajian Sultan Saifuddin yang dibuat di rumahnya di Puri Agung III, kelurahan Mangsang Sei.Beduk. Dari sana, ia memiliki beberapa murid. Namun, tidak hanya mengajarkan ilmu mengaji, terdakwa malah berprilaku menyimpang terhadap 6 santriwati yaitu Yn, IS, Ra, Za, Ka, Nu dan Ad.

Walaupun tidak sampai melakukan hubungan layaknya suami-istri, tapi perbuatan terdakwa tergolong tidka layak sebagai guru ngaji.

Alfred

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama