PT. LBS Akui Jual Gas LPG 12 KG juga untuk Masyarakat Luar Batam, Pertamina Bungkam


PT. LBS Akui Jual Gas LPG 12 KG juga untuk Masyarakat Luar Batam, Pertamina Bungkam

BATAM I KEJORANEWS.COM : Terkait pemberitaan dengan judul "ada penyelundupan gas dari jembatan 2 Barelang", PT. Lintas Bintan Samudra (LBS) melalui staffnya yang bernama Haris akhirnya angkat bicara. Kamis (24/11/16).

Saat bertemu dengan tim kejoranews.com Senin (21/11) dengan maksud mengklarifikasi berita, Haris mengatakan, PT. LBS dalam melakukan pejualan gas memenuhi setiap permintaan dari konsumen tidak hanya konsumen untuk Batam, namun luar daerah juga ia penuhi.

" Kami melakukan penjualan secara putus di Batam, yakni mengantar ke lokasi pembelian. Memang ada pembeli berasal dari Karimun dan minta di antar ke Jembatan 2 Barelang. Yang beli rumahan saja kita masih antar, apalagi dalam jumlah agak banyak,” ujar Haris menyampaikan.



Terkait dengan alasan kenapa tidak mempergunakan pelabuhan resmi, Haris mengatakan bahwa hal tersebut sempat di singgung oleh dirinya kepada pembeli yang berasal dari Karimun. Menurut Haris, jawaban dari pembeli karena mereka tidak sanggup membayar bea labuh tambat jika bersandar di pelabuhan resmi.



" Kami PT.LBS menjual kepada masyarakat Gas 12 kg senilai Rp 123.000/ tabung termasuk kepada pembeli dari Karimun tersebut," tambahnya.

Dugaan penyulingan juga di tepis Haris dan mempersilahkan kru kejoranews.com untuk mengunjungi gudang PT. LBS jika memang ada dugaan tersebut.

“ Kami tidak berani mas, melakukan penyulingan. Apalagi system di perusahaan kami ketat. Boleh silahkan datang ke gudang dan periksa mas," jelas Haris menyangkal dugaan penyulingan.

Sebagaimana di kemukakan dalam berita sebelumnya, gas 12 kg hampir praktis tidak ada pengawasan sama sekali karena tergolong non subsidi. Tetapi membiarkan gas ini tanpa pengawasan juga bertentangan dengan Peraturan Menteri ESDM no 26.2009 tentang Penyediaan Dan Pendistribusian LPG. Setidaknya, terkait pengawasan terhadap penyalur ternyata juga menjadi kewajiban Badan Usaha Pemegang Izin usaha Niaga LPG dan terdapat di pasal 11 yang berbunyi “Dalam melaksanakan pendistribusian LPG Umum, Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga LPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan Kegiatan Penyaluran LPG Umum kepada pengguna skala kecil, pelanggan kecil, transportasi dan rumah tangga melalui Penyalur LPG yang ditunjuk Badan Usaha pemegang lzin Usaha Niaga LPG melalui seleksi.”

Terkait dengan keberadaan pembeli dari Karimun dengan mempegunakan alat transportasi laut berupa pompong dari pelabuhan tidak resmi di jembatan dua, maka dalam permen ini juga di atur bahwa Penyalur LPG yang melakukan kegiatan penyaluran LPG dalam bentuk kemasan atau curahlbulk dapat menggunakan atau menguasai Sarana dan Fasilitas transportasi laut sungai yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan. Peraturan tentang angkutan moda laut dapat di lihat di berita kejora dengan link "http://www.kejoranews.com/2016/11/ada-penyelundupan-gas-dari-jembatan-2.html."

Terkait aktivitas gas di jembatan 2 dan model pengawasan yang di lakukan Pertamina, Agus salah seorang staff bagian gas PT. Pertamina Batam ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa hal tersebut bukan kewenangannya dan menunggu petunjuk dari Kepala Bagian Gas Pertamina Batam bernama Kabir yang saat itu sedang berdinas di luar kota. Sampai ke berita ini di turunkan belum di ketahui kapan Kabag Gas tersebut kembali dari perjalanan dinasnya dari luar kota.

Di sisi lain Jamil, sang pembawa kapal pompong diduga kuat meraup keuntungan yang luar biasa dari aktivitas bisnisnya yang tanpa seleksi sama sekali tersebut.  Selisih harga tabung 12 kg di Batam dengan di Moro bias mencapai setidaknya Rp 60.000;- ( Enam Puluh Ribu Rupiah ) per tabung. Dalam sekali pengangkutan sesuai dengan keterangan Haris, jamil sanggup mengangkat setidaknya 150 tabung. Ini sama dengan selisih harga Rp 9 juta rupiah. Dalam seminggu setidaknya dua kali pengambilan, maka setidaknya pendapatan kotor Jamil bisa mencapai Rp 72 Juta perbulan.  Di tengarai Jamil menjalankan aktivitas bisnisnya dengan menyuap oknum  aparat dari kesatuan tertentu sebagai pemback up kegiatannya.

Pelanggaran terhadap pasal 11 ayat 2 Permen ESDM 26/2009 tersebut dapat dikenakan sanksi oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berupa teguran tertulis,penangguhan, pembekuan dan pencabutan lzin Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

( Tim/Arif )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama