TANJUNGPINANG I KEJORANEWS.COM: Perkara pidana dengan terdakwa Yon Fredy Als Anton terkait dugaan penipuan penambangan bauksit Bukit II Kampung Batu Duyung RT 03/RW 03 Kelurahan Sei Enam Darat, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan terus bergulir di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Rabu (23/11/16).
Dalam agenda sidang pemeriksaan saksi ini, Jaksa Penuntut Hukum (JPU) Ricky Setiawan Anas S.H.,M.H., menghadirkan tiga saksi yakni, La Ulu, Jumadi Bin Sanusi dan saksi Iskandar Bin Mahmus.
Saksi La Ulu menerangkan, ia pernah menerima uang kompensasi sebesar Rp 400.000 dari orang bernama Iskandar pada tanggal 27 agustus 2013, dan kompensasi tersebut di serahkan di rumah pak RT. Namun saksi tidak tahu lahan siapa dan PT. apa yang menambang di lokasi Bukit 2 Kelurahan Sungai Enam tersebut. Setahu dirinya perusahaan yang menambang adalah PT. Wahana milik Pak Acok.
" Saya tidak tahu pasti lahan siapa dan PT. apa yang melakukan penambangan, namun setahu saya penambangnya adalah PT. Wahana milik Pak Acok, terkait PT. Gandasari saya tidak tahu" terangnya.
Saksi kedua yakni Jumadi Bin Sanusi selaku Ketua RT 03 mengatakan, biji bauksit di lokasi tersebut ditambang oleh PT Lobindo Nusa Persada pada tanggal 28 dan 29 Agustus 2013, setelah itu langsung tutup. Ia juga mengatakan setahu dirinya di lokasi tidak ada biji bauksit yang ada hanya alat Tromol, loader dan truk yang tidak tahu siapa pemiliknya.
" Kalau tromol setahu saya milik PT. Wahana, loader dan truk saya tidak tahu milik siapa. Dan setahu saya tidak ada PT. Gandasari menambang di lokasi itu," ujarnya.
Jumadi menambahkan, dari penambangan itu dirinya memang mendapat kompensasi, yang menurut warga dari PT Lobindo Nusa Persada.
Keterangan kedua saksi yang tidak sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi ini berlangsung lama dan berbelit-belit. Hakim Majelis yang dipimpin oleh Hakim Ketua Zulfadly S.H., M.H., dengan Hakim Anggota Acep Sopian. S SH. MH, dan Afrizal SH. MH sempat diskor untuk mendengarkan keterangan saksi ke 3.
Usai skor, saksi Iskandar Bin Mahmus mengatakan, pada tanggal 28 dan 29 Agustus 2013 itu, ia hanya mengambil sampel biji bauksit di lokasi yang berada tepat di tapak tromol.
" Saya disuruh oleh Harahap mengambil sampel biji bauksit di tapak teromol milik PT Wahana. Terkait mengenai siapa pemilik lahan saya tidak tahu, dan mengenai PT. Gandasri saya juga tidak tahu," ujarnya.
Tim Penasehat Hukum Yon Fredy yakni, Eko Murti Sahputra S.H.,M.H., Suharjo S.H., dan Herman S.H., usai persidangan mengatakan, keterangan saksi yang di hadirkan JPU dalam persidangan sebagian besar tidak sesuai dengan BAP.
" Hampir semua keterangan saksi tidak sesuai dengan BAP, yang benar hanya bahwa aktifitas di lokasi tambang di lakukan oleh PT Wahana, dan benar tromol yang berada di lokasi itu adalah milik PT Wahana," tegas mereka.
Obet
Posting Komentar