Empat Terdakwa Penambang Pasir di Mergong Nongsa Terancam Pidana Maksimal 10 Tahun Penjara


Empat Terdakwa Penambang Pasir di Mergong Nongsa Terancam Pidana Maksimal 10 Tahun Penjara

BATAM I KEJORANEWS.COM : Abraham alias Aam, Sarwi alias Awi, Andi Prayitno alias Pak De, dan Amry Chan alias Amry Chaniago, terdakwa kasus penambangan pasir tanpa izin di Mergong belakang Kantor Polda Kepri, Batu Besar Nongsa Kota Batam, mendengarkan keterangan saksi polisi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Senin (21/11/16).

Saksi polisi penangkap dari Polda Kepri dalam sidang ini menuturkan, ke empat terdakwa saat ditangkap sedang melakukan aktifitas masing-masing. Mereka dikatakannya melakukan penambangan dengan menggunakan Dompeng mesin penyedot pasir. Dan ke empatnya tidak memiliki izin dari pemerintah pusat.

" Sarwi dan Abraham saat ditangkap sedang memasukkan pasir ke dalam truk, sedangkan Andi dan Sarwi sedang menyedot pasir menggunakna mesin. Mereka beraktifitas di lahan yang berbeda di wilayah Mergong," jelas saksi dari Ditkrimsus Polda Kepri.

Menurut saksi akibat penambangan pasir dengan cara menembak bukit dengan mesin itu, lingkungan menjadi rusak.

" Akibatnya air sekitarnya menjadi berlumpur dan hitam," terang saksi.

Dalam kasus ini ke empat terdakwa yang didakwa melanggar  Pasal 158 UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan atau Pasal 161 UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua S.H., usai persidangan mengatakan para terdakwa terancam hukuman pidana maskimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 milyar.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama