BATAM I KEJORANEWS.COM : Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) menjadi isu hot di Pulau Batam saat ini, kenaikan tarif UWTO itu turut ditanggapi Anggota DPRD Kota Batam. Rabu (2/11/16).
Anggota DPRD Batam dari Fraksi Partai Golongan Karya, Idres Mardi M.Si.,mengatakan, kenaikan tarif yang diberlakukan Badan Pengusahaan Batam berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.05/2016 sangat memberatkan masyarakat Batam. Menurut Idres Mardi seharus UWTO untuk perumahan di Gratiskan sedangkan untuk jasa dan industri dipungut secara proporsional.
" Idealnya UWTO untuk perumahan masyarakat digratiskan, sedangkan untuk jasa dan indsutri dihitung kembali secara proporsional, jangan langsung dinaikkan," ujarnya.
Senada dengan Idres Mardi, Muhammad Yunus S.Pi Anggota Fraksi Demokrat menilai, kenaikan tarif baru untuk jasa dan industri saat ini, menurutnya sangat mahal dan sebaiknya ditunda dulu kenaikannya, sedangkan tarif rumah tangga seharusnya ditiadakan.
Sementara itu, Fauzan S.Pdi dari Fraksi Hati Nurani Bangsa mengatakan, keberadaan UWTO seharusnya dihapuskan atau BP Batam yang harus ditiadakan, karena menurutnya keberadaan BP Batam saat ini membuat Pemerintah Kota Batam tidak bisa membangun infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat, seperti sekolah dan balai latihan kerja.
" Kalau menurut saya sebaikanya UWTO dihapuskan atau BP Batam dibubarkan, dengan adanya dualisme kepemimpinan di Batam, Pemko sangat sulit untuk membangun sekolah, dan juga balai latihan kerja," terangnya.
Sedangkan Ganda Tiur Marice Simorangkir S.H., dari Fraksi PDIP mengatakan, kenaikan tarif yang diberlakukan oleh BP Batam sangat memberatkan masyarakat, karena masyarakat Batam selain membayar UWTO juga membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Menurut Ganda Tiur, idealnya kalaupun ada UWTO sebaiknya lebih kecil dari tarif PBB.
" Kalaupun UWTO masih ada seharusnya tarifnya lebih murah dari tarif PBB saat ini, kasihan masyarakat Batam sudah kena PBB, kena pula UWTO," ujarnya.
Rdk
Posting Komentar