Tidak Ada Izin Edar Pangan, Lie Le Tjihg dan Sunardi Bin Sunarjo Terancam Pidana 2 Tahun dan Dendan Rp 4 Miltar


Tidak Ada Izin Edar Pangan, Lie Le Tjihg dan Sunardi Bin Sunarjo Terancam Pidana 2 Tahun dan Dendan Rp 4 Miltar

BATAM I KEJORANEWS.COM : Lie Le Tjihg dan Sunardi Bin Sunarjo terdakwa kasus pangan yang tidak memiliki izin edar mendengarkan keterangan saksi dari PNS Balai POM dan Dinas Kesehatan Batam di Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dihadirkan Jaksa penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo S.H.,Rabu (26/10/16).

Saksi Angga PNS BPOM Batam yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo S.H., menjelaskan, kedua terdakwa mengedarkan barang pangan olahan tidak memiliki izin edar yang dikeluarkan BPOM. Dimana saat itu, Tim gabungan BPOM dan Dinas Kesehatan menemukan barang tersebut di gudang lantai 1 toko CV. TK.Usaha Bersama alamat Komp.Refindo Blok D1 No.5 Tanjung Sengkuang Batu Ampar Kota Batam.

"Barang yang disita dari toko kedua terdakwa  langsung disita. Dimana pangan yang beredar di indonesia harus terdata,"ujar saksi Angga

Lanjutnya saksi menerangkan, sebelum dilakukan penyitaan barang milik kedua terdakwa,mereka sudah melakukan pembinaan. Bahkan sudah 2 kali dilakukan pembinaan di toko terdakwa,  dan  disaksikan oleh keduanya.

" Kami sebelumnya sampaikan  surat pernyataan dan menyampaikan surat  peringatan, namun tak diindahkan. Dan toko milik kedua terdakwa sudah beroperasi sejak tahun 2012-2013 yaitu peredaran barang pangn produk luar,"katanya dipersidangan.

Saksi juga menyampaikan bahwa Kedua terdakwa merupakan Distributor barang pangan dari luar.

"Kedua terdakwa sebagai Distributor pangan dari luar Negeri yang tidak dilengkapi dengan izin edar pangan,"ujar saksi PNS BPOM Batam

Barang produk yang dijual kedua terdakwa yakni, Sweet Chilli Sauce Phiboonchai Thailand 36 Kaleng, Golden Boy Mushroom Soy Sauce China 114 Botol, Nestle Bear Brand F&N dairies Thailand 48 Kaleng, Planta Unilever Malaysia 16 Kaleng, Planta Unilever Malaysia 5 Kaleng, Nestum Original Nestle Malaysia16 Bungkus, Quaker Otamel Quickcook Pepsico Malaysia 132 Bungkus, Quaker Otamel Quickcook Pepsico Malaysia 36 Bungkus, Long Kou Vermicelli Yantai China1209 Bungkus.

Akibat perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 Undang-undang No.18 tahun 2012 tentang Pangan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Selesai pemeriksaan saksi, Hakim Majelis yang dipimpin Mangapul Manalu didampingi Reditte dan Chandra menunda persidangan dan melanjutkan sidang pada persidangan berikutnya.

Alfred

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama