Terdakwa Perampokan Kantor Pos Bengkong Mengaku Merampok untuk Keperluan Istri yang Hamil


Terdakwa Perampokan Kantor Pos Bengkong Mengaku Merampok untuk Keperluan Istri yang Hamil

BATAM I KEJORANEWS.COM : Eka Sanjaya terdakwa kasus perampokan di Kantor Pos Cabang Bengkong dengarkan keterangan saksi dari pengawai Kantor Pos yang dihadirkan JPU Ritawati Sembiring di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kamis(27/10/16).

Saksi Dina dalam sidang ini menyatakan, terdakwa Eka masuk ke kantor pos Bengkong berpura-pura menanyakan apa masih buka kantor tersebut. selanjutnya terdakwa mengancam kami.

" Dia masuk membawa parang dan mengatakan, "masukan uang ke dalam tas", karena saya takut saya turuti kemauan terdakwa, sedangkan Nensi menekan alarm sehingga membuat terdakwa ketakutan dan mencoba melarikan diri keluar dari dalam kantor.Kami (pegawai) ikut keluar dan teriak minta tolong sambil mengejar ke arah terdakwa. Saat terdakwa mau menghidupkan motornya, saksi Asep datang dan menarik motornya sehingga tidak bisa berjalan," ujar Dina.

Saksi Nensi menerangkan, terdakwa masuk menggunakan helm sambil menodongkan parang pada Dina dan meminta uang agar dimasukan ke dalam tasnya.

" Uang dari dalam laci kami masukkan ke dalam tasnya. Namun saat ada kesempatan, alarm saya tekan dan  terdakwa pun keluar sambil membawa hasil rampokannya," kata Dina dan  Nensi.

" Pada saat terdakwa terpojok ia keluar dan kami mengejarnya, teriakan kami didengar oleh saksi Asep, Asep kemudian menahan dan menangkap motor terdakwa. Merasa sudah terjebak, terdakwa Eka Sanjaya melarikan diri ke belakang kantor pos dan masuk ke dalam toilet. Warga pun berdatangan dan menangkap terdakwa dengan barang bukti berupa uang, tas dan parang, lalu ia kami serahkan kepada pihak Polisi," ujar Nensi.

Terdakwa Eka Sanjaya memberi keterangan pada Majelis Hakim, dengan alasan untuk keperluan istrinya yang sedang hamil.

" Istri saya sedang hamil pak hakim, uang tersebut untuk USG," kata Eka, kepada majelis hakim  Mangapul Manalu S.H.,M.H., didampingi M. Chandra S.H., dan Redite Eka Septina.S.H, serta Jaksa Penuntut  Umum, Rita Sembiring SH.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama