Taufik S.H., Menilai Tuntutan JPU 20 Tahun Penjara terhadap Sugianto Pembunuh Yuyum Tidak sesuai Fakta Persidangan


Taufik S.H., Menilai Tuntutan JPU 20 Tahun Penjara terhadap Sugianto Pembunuh Yuyum Tidak sesuai Fakta Persidangan

BATAM I KEJORANEWS.COM : Sugianto alias Tesi terdakwa kasus pembunuhan korban Yuyum dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Nugraha S.H., dengan hukuman 20 tahun penjara. Senin (24/10/16).

Dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam yang diketuai Syahrial A. Harahap S.H., diampingi Hakim Anggota Jasael S.H.,M.H., dan Yona Lamerosa Ketaren S.H., JPU Yogi menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berancana sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP, dan terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang sebagaimana dalam dakwaan kedua primair pasal 351 ayat (2) KUHP.

Selain itu, JPU Yogi mengemukakan  hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni, terdakwa mengakibatkan korban Yuyum meninggal dunia, mengakibatkan saksi Maman Surahman mengalami luka berat, menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi korban dan keluarganya, melakukanya dengan sangat sadis, serta tidak mengakui perbuatanya dan tidak menyesali perbuatanya. Kemudian yang meringankan terdakwa, terdakwa belum  pernah dihukum.


Usai tuntutan dibacakan Jaksa, Taufik S.H., Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sugianto mengatakan pihaknya akan mengajukan pembelaan (Pledoi) pada persidangan berikutnya.

"Kami akan mengajukan pembelaan yang mulia, mohon waktunya satu minggu,"pinta Taufik, S.H., PH terdakwa Sugianto alias Tesi.

" Karena PH terdakwa mengajukan pembelaan (Pledoi), maka sidang kita tunda dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya pada hari Senin depan tanggal 31/10/16.
,"ujar Hakim Majelis Syahrial Harahap.

Usai persidangan Taufik mengatakan, tuntutan JPU yang menuntut kliennya selama 20 tahun tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan. JPU menurutnya hanya melihat dari satu sisi saja yaitu dari kesaksian adik korban. Sedangkan kesaksian ade charge (meringankan) sebanyak 4 orang teman terdakwa, yang hadir di persidangan tidak dijadikan bahan pertimbangan.

" Saksi Riko, teman terdakwa menyatakan di persidangan lalu, bahwa pada jam 04.00 WIB sampai dengan jam 07.00 WIB terdakwa ada di mess karyawan bersama dirinya, sehingga tidak mungkin terdakwa ada di dua tempat berbeda diwaktu yang sama. Kejadian pembunuhan itu sekitar jam 04..00 WIB itu, memang sebelumnya terdakwa akui bahwa ia di rumah itu bertamu, bersetubuh dan pulang, namun jam 03.00WIB ia sudah pulang. Kita tetap yakin klien kami tidak bersalah." Ujar Taufik S.H.

Al/ Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama