BATAM I KEJORANEWS.COM : Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kota (Pemko) Batam nantinya akan berbasis kepada program kerja dan berdasarkan kompetensi. Hal ini disampaikan Uba Inggan Sigalingging S.Sn Anggota Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Batam, Rabu (18/10/16).
Menurut Uba, dengan basis program kerja dan kompetensi maka kinerja OPD nanti akan lebih baik, berbeda dengan selama ini yang mana OPD atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hanya sebagai pemenuhan dari amanat Undang-Undang.
" Dengan begitu, maka mereka bisa menjalankan visi dan misi Walikota Batam dengan baik. Nantinya bagian teknis seperti statistik akan diisi oleh orang-orang yang memang memiliki bidang statistik. Bagian akuntansi disitu juga harus diisi oleh orang dari akuntansi," ujar Uba.
" Begitu juga dengan rekruitmennya, yang selama ini berbasis tradisional akan diganti dengan yang berbasis profesional, itu semua sudah saya usulkan dalam Ranperda OPD yang baru itu," tambah Uba.
Selain hal itu, Uba juga menyampaikan bahwa nantinya koordinasi antar OPD harus komprehensif dan diminta tidak ada lagi dinas, yang tidak menginput data dari OPD yang masih berkaitan dengan OPDnya.
" Salah satu contohnya adalah Badan Kominfo harus menginput data program Pemko dan menayangkannya di website Pemko. Selama ini, itu tidak berjalan dengan baik, dengan OPD yang baru nanti itu harus ada. Dan dinas-dinas harus sudah ada penilaian, tipe A, tipe B, atau tipe C, agar output mereka menjadi lebih baik," terang legislator Partai Hanura ini.
Pemko Batam juga harus membuat unggulan di bidang industri dan pariwisata, serta pembangunan dan pemberdayaan masyarakat hinterland.
" Untuk pembangunan hinterland dan pemberdayaan masyarakat hinterland harus ada badan khusus yang menanganinya, agar ada keberpihakan kepada masyarakat Hinterland," pungkas aktivis Gerakan Bersama Masyarakat ini.
Ranperda tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Batam mengacu pada Peraturan Pemerintah RI No. 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Mengacu kepada PP tersebut maka OPD Dinas Pemko Batam yang sebelumnya berjumlah 14 akan menjadi 21 Dinas. Lembaga Teknis Daerah atau Badan yang sebelumnya 7 Badan akan menjadi 4 badan. Sedangkan Kantor yang sebelumnya 2, di aturan baru ini, akan menjadi tidak ada.
Rdk
Posting Komentar