BATAM I KEJORANEWS.COM : Mediasi antara Penasehat Hukum (PH) Conti Chandra Pemilik sah BCC Hotel dan Apartemen dengan pihak Tjipta Fujiarta yang selama ini menguasai hotel itu hingga saat ini masih berlangsung di Polresta Barelang. Jumat (21/10/16).
Conti Chandra sendiri saat ini bersama General Manajernya Marten masih berada di hotel miliknya tersebut, untuk membenahi manajemen dan operasional hotel agar aktifitasnya tidak terganggu.
Sebelumnya (20/10) kemarin, dalam mengambil alih Hotel Bintang 4 miliknya itu, Conti Chandra bersama PHnya, Alfonso F.P Napitupulu, S.H.,M.H., dan Edward Banner
Purba, S.H, dihalangi oleh pihak Tjipta Fujiarta manajemen lama, bahkan mereka melarikan server komputer pusat data hotel. Padahal dengan munculnya AKTA RUPS N0. 18 tanggal 28 Juli 2016 yang didaftar dan
dicatat di Sisminbakum Kementrian Hukum dan HAM nomor
AHU-0013656.AH.01.Tahun 2016 tentang Surat Persetujuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Bangun Megah Semesta Nomor
AHU2.AH.01.01-827. Maka otomatis SK Menkumham yang dimiliki Tjipta Fujiarta tidak berlaku lagi.
Sesuai aturan yang berlaku di Indonesia seharusnya Tjipta Fujiarta segera meninggalkan hotel itu, sampai nanti pihaknya dapat membatalkan SK Kemenkumham yang dimiliki Conti Chandra saat ini.
" Conti Chandra itu sah dan legal SK Kemenkumhamnya, oleh karena itu seharusnya Tjipta Fujiarta saat ini meninggalkan hotel ini, mereka boleh saja Kembali ke hotel ini jika mereka bisa membatalkan SK Kemenkumham milik Conti Chandra, seharusnya mereka malu untup tetap disini, karena dgn SK yang klien saya punya, maka SK milik Tjipta sudah tidak berlaku lagi." ujar Alfonso PH Conti Chandra.
Sesuai aturan yang berlaku di Indonesia seharusnya Tjipta Fujiarta segera meninggalkan hotel itu, sampai nanti pihaknya dapat membatalkan SK Kemenkumham yang dimiliki Conti Chandra saat ini.
" Conti Chandra itu sah dan legal SK Kemenkumhamnya, oleh karena itu seharusnya Tjipta Fujiarta saat ini meninggalkan hotel ini, mereka boleh saja Kembali ke hotel ini jika mereka bisa membatalkan SK Kemenkumham milik Conti Chandra, seharusnya mereka malu untup tetap disini, karena dgn SK yang klien saya punya, maka SK milik Tjipta sudah tidak berlaku lagi." ujar Alfonso PH Conti Chandra.
Rdk
Posting Komentar