BATAM I KEJORANEWS.COM : Perkara terdakwa Irvan Asido Siagian atas kasus kepemilikan Senjata Api (Senpi) terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Rabu (12/10/16).
Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung S.H., menghadirkan 4 orang saksi dalam BAP, yakni saksi Ismed Rudianto, M.Jamil, Samsir dan Edi Pardamaian Sitompul.
Saksi Ismed Rudianto menerangkan, dimana pada saat itu dilakukan operasi antik yang dipimpin Dir Narkoba Polda Kepri. Operasi yang terdiri dari Tiga Tim langsung menuju sasaran ke bekas Hotel Rasinta.
Kemudian dilakukan pemeriksaan setiap kamar. Dalam ruang kamar semua kosong dan tidak ada ditemukan apa-apa. Setelah itu mereka turun kebawah, lalu jumpa AKP Arya, dan Arya mengatakan, dikamar 903 ada Kompol Irvan Asido Siagian. Kemudian ia menghubungi Dir Narkoba kemudian naik lagi ke atas melalui pintu penghubung antara pintu kamar 904 dan 903.
"Sebelum kami masuk ke kamar terdakwa di 903 untuk memeriksa, sudah duluan masuk AKP Arya. Dan terdakwa waktu itu mengatakan ia dan Samsir sedang tidur,"terang Saksi Ismed
"Sesudah kami masuk ke kamar terdakwa, Pak Dir dan terdakwa langsung ngobrol dan Pak Dir bilang pada terdakwa, ngapain kamu disini. Saat itu Pak Dir dan Terdakwa sama-sama emosi, lalu Samsir kami perintahkan untuk membuka lemari, dan ditemukan dalam lemari tas warna hitam,"kata Ismed Rudianto
Dan Roni juga memerintahkan Samsir untuk membuka tas dan mengeluarkan isinya, dimana isi dalam tas ditemukan satu pucuk senjata api serta 2 unit HP. Ketika ditanya Roni tas itu milik siapa, Samsir menjawab itu tas miliknya yang ia pinjamkan ke Irvan. M
"Menurut Samsir tas itu miliknya, senjata tidak tau milik siapa,"ujarnya
Setelah itu, senjata api langsung diamankan Roni tanpa menunjukkan kepada terdakwa, dan tidak melaporkanya ke Pak Dir, karena saat itu Pak Dir dan terdakwa masih berbicara.
"Tepat dilokasi, Roni menyerahkan senjata itu ke Propam. Kemudian mengumpulkan orang yang ada di Hotel Rasinta di satu tempat untuk dilakukan tes urine. Jumlah orang yang ada disitu ada 26 orang, 21 orang dianggap positif termasuk terdakwa,"kata Ismed dipersidangan
Saksi juga menerangkan bahwa jumlah 26 orang langsung dibawa ke Polda Kepri dan terdakwa langsung diserahkan ke Propam Polda Kepri. Terkait ijin kepemilikan senjata, saya tidak tahu ada atau tidak ada izinnya.
"26 orang yang dibawa dari Hotel Rasinta dibawa ke Polda Kepri dan terdakwa langsung diserahkan ke Propam Polda Kepri. Terkait ijin kepemilikan Senjata api, tidak tahu apa ada atau tidak ada,"katanya
Namun ketika ditanya Hakim majelis yang dipimpin Tiwik didampingi Hakim anggota Endi Nurindra Putra dan Egi Novita tentang hasil tes urine terdakwa, saksi mengaku lupa.
"Apakah hasil tes urine ditunjukkan pada terdakwa,"tanya Hakim Tiwik
"Saya lupa yang mulia,"ujar saksi
Dipersidangan, Mangundang PH terdakwa Irvan menanyakan pada saksi, Setelah mengetahui Kompol Irvan ada dalam kamar 903, kenapa tidak di ikutkan Propam dalam pemeriksaan, padahal Propam kan ada dilokasi, serta Senpi yang ditemukan dalam tas itu, kenapa tidak dilaporkan langsung ke Propam, "tanya Mangundang PH terdakwa Irvan pada saksi Ismed.
Kemudian, lanjut Mangundang, dalam peraturan Kapolri, setiap barang yang ditemukan dalam operasi antik, itu harus dilaporkan pada pimpinan, sesuai standar operasi.
" Saat melakukan operasi antik, personil tidak ada dilengkapi,"katanya
Kemudian dilanjutkan saksi M Jamil. Saksi mengatakan, ia bertugas di provos, dan kejadian itu ia tidak mengetahuinya.
" Saya tau ketika terdakwa tes urine, itu tahu setelah di proses. Kami proses tentang penyalah gunaan narkotika, itu diproses sidang disiplin. Dan terdakwa di kantor dites urine lagi, hasil tes urine terdakwa positif menggunakan Ampitamin,"ujar saksi M.Jamil
Sementara saksi samsir dalam keteranganya mengatakan, sebelum adanya penggerebekan ia bersama terdakwa. Tujuan ia kesana untuk makai sabu. Menurutnya saat kejadian ada lebih dari lima orang termasuk seorang warga Malaysia.
"Ketika penggerebekan malam itu tak ada dilakukan pesta sabu. Sabu yang saya gunakan waktu itu punya Fendi dan alat bong tu tidak tahu punya siapa, karena orang masuk kesana bebas,"kata Samsir
Samsir juga menerangkan, setelah ia membuka tas dan mengeluarkan isinya. Lalu tas itu dibawa keluar oleh petugas dan sejata tidak ada diperlihatkan pada terdakwa.
"Saya tidak melihat sepenuhnya aslinya Senpi itu, saya lihat ketika Senpi itu diacungkan ke atas,",terang Samsir
Setelah kesaksian Samsir Mangundang Lumban Batu S.H., PH Irvan menyampaikan bahwa saksi Samsir tidak pernah dijadikan jadi tersangka, padahal dalam dakwaan JPU, Samsir dijadikan tersangka dalam berkas terpisah.
Disisi lain saksi Edi Pardamaian Sitompul menerangkan, ia mengetahui kejadian terhadap terdakwa Irvan Asido Siagian yaitu terkait senjata api.
"Saya diperiksa di Polda Kepri masalah kepemilikan Senpi, yang didapat dari hasil penggerebekan Hotel Rasinta,"katanya
Saat itu, terang Edi, Saya lagi minum di Discotik Planet Newton. Tepat jam 6 pagi, saya lihat ada senjata dibawah meja, langsung saya ambil dan saya simpan dipinggang. Setelah itu, saya keluar dan berangkat ke bekas Hotel Rasinta untuk ketemu dengan terdakwa. Terdakwa saat itu sedang tertidur.
"Kemudian saya berpikir kemana senjata ini saya titipkan, lalu saya buka lemari, saya lihat tas, baru saya letakkan senjata itu, baru saya pergi kerja,"kata Edi.
Dalam hal ini, saksi juga mengakui kesalahan karena tidak langsung melaporkan senjata itu ke polisi karena merasa takut. Tapi pada saat itu ia mengaku telah melaporkannya ke subdit IV Polda Kepri dan mengatakan bahwa yang meletakkan senjata api yang ada dalam tas warna hitam itu dirinya.
"Saya laporkan bahwa saya yang letakkan senpi itu dalam tas warna hitam,"kata Edi.
Alfred
Posting Komentar