Saksi Ahli : Struktural di Perusahaan yang Memberi Perintah Melakukan Reklamasi Bisa Dijadikan Tersangka


Saksi Ahli : Struktural di Perusahaan yang Memberi Perintah Melakukan Reklamasi Bisa Dijadikan Tersangka

BATAM I KEJORANEWS.COM : Saksi ahli Prof. Syamsul Arifin.S.H.,M.H., dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua S.H., dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menimpa terdakwa Afuan Komisaris PT. Powerland. Selasa (1/11/16).

Menurut saksi ahli, pengerjaan reklamasi yang dikerjakan oleh PT. Power Land belum bisa dikerjakan sebelum dokumen Amdal serta izin lingkungan hidup ada.

"Sebelum pengurusan izin amdalnya  disiapkan, rekruntruksi pengerjaan reklamasi  belum bisa dikerjakan. Hal itu sesuai dengan UU No 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup,"ujar Ahli yang membidangi Lingkungan Hidup ini.

Lanjutnya, sebelum diadakan kegiatan penimbunan (reklamasi), pihak perusahaan harus menyampaikan kepada pemerintah setempat, serta mensosialisasikan kepada masyarakat setempat bahwa perusahaan pemrakarsa sudah melengkapi izin Amdalnya.

"Kalau izinnya belum dikeluarkan, tapi rekontruksi pengerjaan berjalan. Berarti perusahaan sudah menyalahi aturan, harusnya dalam pengurusan izin Amdal dalam proses reklamasi, harus dilakukan terlebih dahulu pengkajian,"katanya

Selain itu, terangnya, setiap kegiatan pekerjaan yang dilakukan perusahaan yang di subkon ke perusahaan lainnya. Maka perusahaan tersebut akan diikut sertakan dalam tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 serta pasal 97 dan 99 UU No 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup.

" Kegiatan reklamasi yang dikerjakan pihak perusahaan, sudah sempat diberhentikan Bapedalda Kota Batam akibat izin yang belum ada, serta dalam proses masih pengurusan, kemudian  dilakukan kembali pengerjaan. Apa itu dimungkinkan bisa dikerjakan lagi?, tanya JPU Martua kepada saksi ahli.

"Tidak bisa dikerjakan sebelum dokumen izin Amdal dilengkapi perusahaan,"jawab saksi ahli.

Dalam hal ini, pengurusan amdal adalah yang punya ke inginan. Serta  Konsultan Amdal yang ditunjuk perusahaan, itu harus bersertifikasi. Kemudian yang bertanggung jawab atas tindak pidana Lingkungan Hidup (reklamasi) adalah yang memberi perintah di perseroan.

"Itu diatur dalam pasal 116 ayat (1). Maka yang ada di struktur perusahaan Perseroan, bisa dimungkinkan dipidana dan dapat dijadikan jadi tersangka,"kata saksi ahli ini.

Alfred

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama