BATAM I KEJORANEWS.COM : Gugatan PT. Mardhatillah Indo Persada yang menggugat PT. Sere Trintatis Pratama dengan pokok perkara perbuatan melawan hukum, diterima Pengadilan Negeri Batam. Rabu (26/10/16).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Tiwik S.H., M.Hum., menyatakan menerima gugatan penggugat PT. Mardhatillah Indo Persada untuk sebagian dan memerintahkan tergugat PT. Sere Trintatis Pratama membangun Perumahan Darussalam Residence, yang mana perumahan itu baru terbangun sebanyak 79 unit dari total 560 unit rumah.
M. Farid S.H., Kuasa Hukum PT. Mardhatillah Indo Persada usai persidangan mengatakan keputusan hakim sudah adil dan bijaksana, karena memang kesepakatan PT. Mardhatillah Indo Persada dengan PT. Sere Trintatis Pratama belum dibatalkan, meskipun PT. Sere Trintatis Pratama telah merubah susunan direksinya.
" Dalam kasus ini kita bertanggung jawab kepada direksi lama, bukan kepada direksi baru. Penghentian pembangunan rumah Darussalam Residence bukan tanggung jawab kami sebagai marketing perumahan, tetapi itu tanggung jawab PT. Sere Trintatis Pratama. Maka dengan keputusan ini mereka wajib membangun perumahan itu," tambah M. Farid.
Sementara itu, Palti Siringo-ringo S.H., Kuasa Hukum PT. Sere Trintatis Pratama mengatakan, keputusan Majelis Hakim itu mengambang atau tidak ada kepastian, karena hanya memerintahkan kita untuk melanjutkan pembangunan, sementara uang sebsar Rp 16 milyar dari warga yang membeli rumah tidak disetor oleh direksi lama PT. Sere Trintatis Pratama dan PT. Mardhatillah Indo Persada.
" Bagaimana kami akan membangun, sedangkan uang tidak ada sama kami, ada sekitar Rp 16 milyar uang yang belum disetor ke direksi saat ini. Atas tidak disetorkannya uang itu, kami telah membuat laporan polisi tentang penggelapan yang dilakukan oleh Ameng Direktur lama PT. Sere Trintatis Pratama dan 2 orang yang bertanggung jawab dari PT. Mardhatillah Indo Persada, yakni Tejo alias Umar dan Abdul Haq. Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Kepri," ujar Palti Siringo-ringo.
Palti juga menambahkan, bahwa perjanjian kesepakatan antara direksi lama dengan PT. Mardhatillah Indo Persada secara hukum persero tidak sah, karena tidak melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di PT. Sere Trintatis Pratama.
Perumahan Darussalam Residence berada di Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, perumahan yang berada lahan seluas 8,5 hektar itu rencananya akan dibangun sebanyak 560 unit, namun meski uang konsumen telah dipungut dan rumah telah seluruhnya habis terjual, pihak pembangun PT. Sere Trintatis Pratama yang bekerjasama dengan PT. Mardhatillah Indo Persada sebagai marketingnya, belum menyelesaikan pembangunan perumahan tersebut.
Rdk
Posting Komentar