BATAM I KEJORANEWS.COM : Philips Silitonga pemilik lahan seluas 300 m2 akhirnya memenangkan gugatannya terhadap tergugat 1 Jhoni Simanjuntak, tergugat 2 Marlina Sitorus dan turut tergugat 1 Badan Pengusahaan (BP) Batam. Roy Wright S.H.,M.H., Kuasa Hukum Philips Silitonga dalam keterangan pers, Rabu (26/10/16) menyatakan kemenangan tersebut terjadi pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada tanggal 21 Oktober 2016 lalu.
Dalam amar putusan Majelis Hakim yang disampaikan kepada sejumlah awak media putusuan hakim menyatakan,
1. mengabulan gugatan penggugat untuk sebagian,
2. Menyatakan Penetapan lokasi (PL) nomor 215020176 tertanggal 28 April 2015 adalah sah secara hukum,
3. Menyatakan lahan seluas 300 M2 yang dikuasai tergugat 1 dan tergugat 2 adalah milik penggugat berdasarkan Penetapan lokasi (PL) nomor 215020176 tertanggal 28 April 2015,
4. Menyatakan tergugat 1 dan tergugat 2 telah melakukan perbuatan melawan hukum, 5. Menyatakan tergugat 1 dan tergugat 2 untuk meninggalkan lahan yang dikuasainya dan patuh terhadap putusan sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap,
6. Menyatakan turut tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini,
7. menyatakan tergugat 1 dan tergugat 2 untuk membayar perkara yang timbul sebesar Rp 1.521.000,
8. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.
Majelis Hakim yang memutus gugatan itu, adalah Zulkifli S.H.,M.H., Hera Polisia Destinty S.H., dan Iman budi Putra Noor S.H.,M.H.
Dalam kasus terhadap kliennya tersebut, Roy Wright menyebutkan, kliennya Philips Silitonga atas putusan itu telah mendatangi BP Batam, agar BP Batam segera menertibkan perumahan liar di lahan miliknya. Ia juga menambahkan bahwa putusan hakim itu adalah pelajaran bagi orang yang tidak mentaati peraturan BP Batam.
" Bapak Philips telah mendatangi BP Batam untuk segera menertibkan bangunan di sana, putusan ini juga pelajaran bagi mereka yang tidak mentaati aturan dari BP Batam," ujar Roy Wright.
Rdk
2. Menyatakan Penetapan lokasi (PL) nomor 215020176 tertanggal 28 April 2015 adalah sah secara hukum,
3. Menyatakan lahan seluas 300 M2 yang dikuasai tergugat 1 dan tergugat 2 adalah milik penggugat berdasarkan Penetapan lokasi (PL) nomor 215020176 tertanggal 28 April 2015,
4. Menyatakan tergugat 1 dan tergugat 2 telah melakukan perbuatan melawan hukum, 5. Menyatakan tergugat 1 dan tergugat 2 untuk meninggalkan lahan yang dikuasainya dan patuh terhadap putusan sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap,
6. Menyatakan turut tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini,
7. menyatakan tergugat 1 dan tergugat 2 untuk membayar perkara yang timbul sebesar Rp 1.521.000,
8. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya.
Majelis Hakim yang memutus gugatan itu, adalah Zulkifli S.H.,M.H., Hera Polisia Destinty S.H., dan Iman budi Putra Noor S.H.,M.H.
Dalam kasus terhadap kliennya tersebut, Roy Wright menyebutkan, kliennya Philips Silitonga atas putusan itu telah mendatangi BP Batam, agar BP Batam segera menertibkan perumahan liar di lahan miliknya. Ia juga menambahkan bahwa putusan hakim itu adalah pelajaran bagi orang yang tidak mentaati peraturan BP Batam.
" Bapak Philips telah mendatangi BP Batam untuk segera menertibkan bangunan di sana, putusan ini juga pelajaran bagi mereka yang tidak mentaati aturan dari BP Batam," ujar Roy Wright.
Rdk
Posting Komentar