BATAM I KEJORANEWS.COM : Penasehat Hukum (PH) terdakwa Rudy Lu dan terdakwa Aheng, Roy Wright S.H.,M.H., di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam menyatakan tetap pada isi pledoi dan menolak seluruh dalil-dalil replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasbi Kurniawan S.H.,M.H., dalam kasus kedua terdakwa perkara permasalahan lahan di Perumahan Taman Harapan Indah Kelurahan Bengkong. Hal tersebut disampaikan Roy Wright dalam dupliknya, untuk menjawab replik dari JPU. Senin (24/10/16).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan duplik ini, Roy Wright menyatakan, halaman 2 replik JPU yang mengutip putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tanggal 15 Maret 1958 No. 24.K/Kr/1958 hanya mengcopy paste dari putusan tersebut, sehingga ditolak. Menurut Roy Wright, JPU mengangap terdakwa 1. Rudy Lu dan terdakwa 2. Aheng disamakan dengan pelaku perusakan rumah, padahal dari fakta-fakta persidangan yang dilakukan terdakwa 1 dan 2, terhadap barang-barang bukti yang diajukan Penuntut Umum dalam surat dakwaannya adalah 6 batang tiang besi, 1 batang besi yang sudah bengkok dan 1 karung pipa paralon.
Untuk halaman 3 replik JPU, menurut Roy Wright dalam dupliknya, bahwa terdakwa 1 merencakan dan menghendaki 14 kavling milik saksi Ruki Lim, juga copy paste dari kasus lain, karena tidak nyambung dengan perkara yang diperiksa oleh Majelis Hakim.
Sedangkan pada replik halaman 4 mengenai kerugian, yang mana Penuntut Umum menyatakan ada kerugian sebesar Rp 2 milyar adalaj fakta hukum, menurut Roy Wright hal itu harus ditolak oleh Majelis Hakim, sebab dalam kaitan dengan fakta hukum, Luhut M.P. Panggaribuan, SH.,LL.M., dalam bukunya berjudul" Hukum Acara pidana-Surat-surat Resmi di Pengadilan oleh Advokat-Pengadilan, Eksepsi, Pledoi, Duplik, Memori Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali" cetakan kedua edisi revisi- penerbit Djambatan, Jakarta, 2005 pada halaman 67 menyebutkan: " fakta-fakta harus dibedakan (1) sebagai deskriptif artinya apa yang diterangkan begitu saja oleh saksi (2) preskriptif artinya keterangan yang telah diuji berdasarkan hukum pembuktian, sehingga mengikat yang dalam praktek disebut dengan fakta hukum. Dengan berpedoman pendapat tersebut, keterangan deskriptif fakta saksi Ruki yang disampaikan di persidangan mengalami kerugian Rp 2 milyar tidak bersesuaian dengan keterangan saksi lainnya, maupun keterangan ahli tersebut.
Diakhir dupliknya Roy Wright memohon Majelis Hakim menolak tuntutan JPU yang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara 2 tahun dan 4 bulan.
Rdk
Posting Komentar