PH Irvan Asido Siagian Heran Keterangan Saksi Roni Berbeda dengan Keterangan Saksi Kompol Ismed


PH Irvan Asido Siagian Heran Keterangan Saksi Roni Berbeda dengan Keterangan Saksi Kompol Ismed

BATAM I KEJORANEWS.COM : Saksi Roni Faisal Patong dalam kasus terdakwa Irvan Asido Siagian dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung S.H., di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Rabu (18/10/16).

Saksi Roni Faisal Patong di persidangan mengatakan, operasi antik di bekas Hotel Rasinta yang digelar Polda Kepri melalui Direktur Narkoba Polda Kepri dari adanya informasi masyarakat.

" Pimpinan Dir Narkoba membentuk tiga tim, saya dan Kompol Ismed berada di lokasi depan Papilium ruangan kosong Hotel Rasinta. Pada saat itu, anggota sedang melakukan pemeriksaan diruangan Hotel Rasinta," ujarnya.

"Pak Dir Narkoba datang dan langsung naik, kami mendapinginya. Untuk masuk kemar terdakwa, kami dari pintu conecting, yang duluan masuk ke kamar terdakwa Pak Dir, dan kami  ada 4 orang masuk mendampinginya,"ujar saksi Roni

" Saat masuk ke kamar, ada dua orang yang ditemukan yakni terdakwa dan Samsir, kemudian langsung dibangunkan Pak Dir. Pak Dir bilang waktu itu saya dengar, "we bangun, ngapain kamu disini". Setelah itu terjadi perdebatan antara Pak Dir dan terdakwa, situasi tegang saat itu.," tambah terdakwa.

" Lalu kami melakukan pemeriksaan di ruangan, menggeledah laci lemari dan ditemukan bong serta ditemukan plastik-plastik yang berisikan butiran kristal. Kemudian dilanjutkan penggeledahan Almari dan ditemukan tas, didalamnya tas tersebut ada senjata Api(Senpi), Ketika kami tanya Samsir terkait tas dan senpi didalamnya, Samsir jawab, tas itu miliknya dan senpi milik terdakwa," lanjut saksi

" Senpi ditemukan, langsung saya amankan. Karena terdakwa saat itu masih emosi maka senpi saya amankan dan langsung kami serahkan ke Provam Polda Kepri. Dimana saat itu Kabid Provam ada di lokasi,"katanya

Setelah pemeriksaan selesai, dilakukan tes urine terhadap puluhan orang yang diamankan dari lokasi, salah satunya terdakwa. Hasil tes urine semuanya positif,lalu mereka dibawa ke Polda Kepri dan terdakwa diserahkan ke Provam untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dipersidangan PH terdakwa menyampaikan adanya perbedaan keterangan saksi Roni dengan keterangan saksi Kompol Ismed, dimana saat itu saksi Ismed mengatakan bahwa yang mengeluarkan Senpi dari tas adalah Samsir, tapi saksi menyatakan tadi bahwa saksi yang mengeluarkanya.

Dimana PH terdakwa setiap bertanya pada saksi selalu dihalau Hakim dan menyampaikan, pertanyaan yang sudah ditanyakan tidak boleh lagi ditanya. Padahal, Mangundang mau mencari pokok perkara terdakwa.

"Kalau kami tidak bisa untuk mempertanyakan mencari pokok perkara ini, tidak apa-apa yang mulia, kami sampaikan terimah kasih,"Ujar Mangundang Lumban Batu, S.H.

Alfred

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama