Permohonan Terdakwa Irvan Asido Siagian untuk Menjadi Tahanan Kota Dikabulkan Hakim PN Batam


Permohonan Terdakwa Irvan Asido Siagian untuk Menjadi Tahanan Kota Dikabulkan Hakim PN Batam

BATAM I KEJORANEWS.COM : Kompol Irvan Asido Siagian kini bisa sedikit bernapas lega, karena Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tiwik S.H.,M.Hum, didampingi Endi Nurindra Putra S.H.,M.H., dan Egi Novita S.H., menerima permohonan terdakwa yang mengajukan tahanan kota. Senin (24/10/16).

Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan,  " 1. menerima permohonan terdakwa Irvan Asido Siagian, 2. Mengalihkan tahanan terdakwa Irvan Asido Siagian dari Rumah Tahanan Polda Kepri menjadi tahanan Kota Batam, 3. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari Rumah Tahanan Polda Kepri, 4. Memerintahkan agar terdakwa dan keluarganya serta instansi yang berkepentingan segera melaksanakan penetapan ini, ".

Usai bacaan keputusan itu Irvan Asido Siagian terlihat riang dan menyalami Majelis Hakim serta pengacaranya, ia juga langsung terlihat memeluk calon istrinya yang mengikuti persidangan.

Mangundap Lumban Batu S.H., Penasehat Hukum terdakwa usai persidangan menyatakan, ucapan terim kasih kepada Majelis Hakim yang menerima permohonan mereka.

" Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim dan Allah SWT yang telah memberi putusan tahanan kota ini, dan menurut hemat kami selama pemeriksaan saksi-saksi tidak ada yang membuktikan kesalahan terdakwa. Kami juga sampaikan terima kasih kepada pimpinan Polri terutama Waka Polda yang telah memberikan atensinya." Ujar Mangundap.

Sementara itu, Rumondang Manurung S.H., Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, sejak penetapan hakim itu, maka mulai hari ditetapkan terdakwa sudah berubah statusnya menjadi tahanan kota.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama