BATAM I KEJORANEWS.COM : Nashikin alias Solihin terdakwa kasus penempatan dan perlindungan TKI Divonis Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, terdakwa juga dibebani membayar denda sebesar Rp 50 juta. Kamis (13/10/16).
Mengadili; terdakwa terbukti bersalah dalam pelanggaran Pasal 102 ayat 1 huruf (a) dan (b) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1, dan Subsidair Pasal 103 ayat 1 huruf (F) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp 50 juta, jika tidak dibayar diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan," ujar Syahrial A. Harahap S.H., Ketua Majelis Hakim.
Atas putusan yang lebih ringan 1 tahun dari tuntutan Jaksa penuntut Umum (JPU), Yan Elhas Zeboa S.H., itu, terdakwa menyatakan menerimanya, begitu juga dengan JPU.
Sebelumnya dalam pemeriksaan terdakwa, Nasikhin mengaku dalam mengangkut TKI ia di bayar Rp 100 ribu, dan biaya menginap di rumah para TKI itu, perharinya ia akan dibayar Rp 50 ribu perhari. Namun menurutnya uang dari Udin bosnya belum ia terima.
Udin juga menyebutkan dalam maslah TKI ini, ia baru 3 x menjemput dan mengantarkannya kepada Jon di pelabuhan Internasional Batam Center atas suruhan Udin .
" Saya baru 3 x melakukan penjemputan dan mengantar TKI kepada Jon pak hakim, pertama September 2015 saya mengantar 2 orang, selanjutnya 19 April 1 orang, dan 26 April pernah menjemput TKI yang pulang dari Malasyia," ucapnya.
Rdk
Posting Komentar