BATAM I KEJORANEWS.COM : Sidang Ahmad Irsyad alias Arsyad kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Batam. Rabu (18/10/16). Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie prasetyo S.H., membacakan replik atas pledoi Penasehat Hukum (PH) terdakwa Arsyad yang dibacakan pekan lalu (10/10).
Dalam sidang ini, replik jaksa Arie Prasetyo S.H., yang mana isinya membantah pledoi PH terdakwa dan menyatakan tetap pada tuntutannya, tidak dibalas dengan duplik oleh Wulan Mei Firina S.H.,M.H., PH terdakwa Arsyad.
Saat diberi kesempatan oleh Hakim Majelis yang diketuai Tiwik S.H.,M.Hum didampingi Endi Nurindra Putra S.H., M.H., dan Egi Novita S.H., apakah PH terdakwa akan mengajukan duplik atas replik JPU. Wulan menyatakan tidak akan membalas dengan duplik, mengingat kliennya Arsyad telah lama mendekam di sel tahanan, sementara ia menghidupi 3 orang anaknya, yang mana 2 orang anaknya yang telah dewasa belum bekerja dan masih menjadi tanggungan keluarga, begitu juga seorang anaknya yang masih kecil.
" Kami tidak mengajukan duplik yang mulia majelis, mengingat terdakwa Arsyad telah lama dalam tahanan, sementara ia menggidupi 5 orang anak dan istrinya. Dua orang anaknya yang telah dewasa belum bekerja dan masih menjadi tanggungan keluarga, begitu juga 3 orang anaknya yang masih kecil dan sekolah. Mempertimbangkan waktu dan keluarga terdakwa kami tidak membalas dengan duplik yang mulia. Semoga yang mulia dapat memutus perkara ini dengan adil dan bijaksana, dan kami yakin Hakim Majelis akan melakukan hal itu," ujar Wulan kepada Majelis Hakim.
Sebelumnya dalam kasus ini JPU Arie Prasetyo S.H., dalam tuntutannya, meminta para hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah melakukan tidak pidana “Penganiayaan” yaitu melanggar Pasal 351 ayat (1) K.U.H.Pidana; dan menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 bulan.
Rdk
Posting Komentar