Memiliki Sabu 11 Gram, Ali Nasir bin Dadang Divonis Penjara selama 8 Tahun


Memiliki Sabu 11 Gram, Ali Nasir bin Dadang Divonis Penjara selama 8 Tahun

BATAM I KEJORANEWS.COM : Ali Nasir bin Dadang divonis pidana penjara selama 8 tahun dalam kepemilikan sabu sebanyak 11 gram. Senin (24/10/16). 

 
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang diketuai Syahrial A. Harahap S.H., diampingi Hakim Anggota Jasael S.H.,M.H., dan Yona Lamerosa Ketaren S.H., dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 dan subsider melanggar pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009.

Majelis juga menyatakan hal-hal yang meberatkan dan meringankan terdakwa Ali Nasir. Yang memberatkan terdakwa tidka mendukung program p[emerintah dalam pemeberantasan Narkoba. Sedangkan yang meringankan terdakwa jujur di persidangan, menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya.

" Mengadili, menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 tahun, denda Rp 1 milyar dan jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan, dipotong dengan masa hukuman selama terdakwa ditangkap dan ditahan," ujar Syahrial A. Harahap S.H.

Atas putusan itu, terdakwa setelah berdiskusi dengan Eliswita S.H., Penasehat Hukumnya dari Bantuan Hukum, menyatakan pikir-pikir. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua S.H., menyatakan menerimanya.

" Tadi kita terima karena putusan hakim confirm, sama dengan tuntutan kami dari jaksa," ujar Susanto Martua saat dimintai keterangan.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama