BATAM I KEJORANEWS.COM : Terdakwa Lew Woei Chang pemasok narkotika jenis sabu dengan berat 197 gram dari Negara Malaysia ke Kota Batam divonis Hakim Majelis Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Senin (31/10/16).
Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana dalam unsur-unsur fakta persidangan yaitu dengan sengaja melakukan pemufakatan jahat, membawa Narkotika jenis sabu dari Malaysia. Sebagaimana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
" Mengadili menjatuhkan hukuman 15 tahun kurungan penjara, membebankan terdakwa dengan denda Rp1 Milyar, subsider 1 tahun penjara,"baca Hakim Syahrial Harahap S.H., diampingi Hakim Anggota Taufik Abdul Halim S.H., dan Yona Lamerosa Ketaren S.H.
Usai amar putusan terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua S.H., menyatakan merima putusan tersebut.
"Saya terima yang mulia,"ujar terdakwa dan JPU.
Meski divonis Hakim 15 tahun kurungan penjara, terdakwa Lew Woei chang masih terlihat tersenyum sambil. Terdakwa sebelumnya dituntut JPU Martua selama 15 tahun penjara denda Rp 1M, subsider 1 tahun penjara.
Alfred
Posting Komentar