KPPU Inginkan Reformasi di Bidang Ekonomi, Salah Satunya DPRRI Merevisi UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat


KPPU Inginkan Reformasi di Bidang Ekonomi, Salah Satunya DPRRI Merevisi UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

BATAM I KEJORANEWS.COM : Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah (KPD) Batam bersama Kamar Dagang dan Industri Kota Batam menggelar Forum Jurnalis dengan tema " Bebas Kartel, Indonesia Makmur," Senin (31/10/16).

Hadir dalam acara yang digelar di Hotel Batam Center ini, Dr. Syarkawi Rauf, S.E.,M.M., Ketua KPPU RI, Ir. Muhammad Nawir Messi, M.Sc., Anggota KPPU RI, Lukman Sungkar S.E.,M.M., Kepala KPPU KPD Batam, dan Jadi Rajagukguk, S.E., Ketua Kadin Batam.

Dalam pemaparannya, Syarkawi Rauf mengatakan, Indonesia akan makmur jika Indonesia bebas dari kartel, saat ini menurutnya pemerintah telah melakukan reformasi di beberapa bidang, seperti bidang poltik, maka muncul multi partai. Kemudian reformasi di bidang hukum, dengan munculnya amandemen UUD 1945 dan KPK, yang belum dilakukan oleh pemerintah adalah belum adanya reformasi di Bidang Ekonomi.

" Reformasi di Bidang Ekonomi salah satunya adalah semua Undang-Undang dan semua peraturan yakni Peraturan Presiden, Peraturan Menetri, Gubernur, Bupati dan Walikota yang menghambat pertumbuhan ekonomi harus dikaji ulang, atau dirubah, dengan tujuan agar pemerintah memberikan kesempatan yang sama kepada munculnya pelaku-pelaku usaha baru,"ujarnya.

" Kita ingin mendorong perubahan struktur pasar (Market structure reform), karena selama ini kita melihat struktur pasar di Indonesia hampir semua komoditas strategis hanya dikuasai 0leh 2, 3 pemain besar, dan model seerti tidak sehat, karena akan memunculkan persekongkolan yang akan merugikan rakyat atau konsumen. Jadi kami di sini menginginkan adanya pelaku-pelaku usaha baru di Indonesia, agar pertumbuhan ekonomi menjadi sehat, jalannya adalah DPRRI Merevisi UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," jelasnya.

Ir. Muhammad Nawir Messi menambahkan, KPPU RI selama 16 tahun berdiri telah banyak menyelesaikan kasus persaingan usaha, namun juga banyak yang tidak terselesaikan, hal itu dikatakannya karena hambatan yang ada didalam regulasi UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

" Dimana beberapa pasal didalam Undang-Undang itu tidak dapat diterapkan secara maksimal, seperti masalah denda yang hanya Rp 25 milyar bagi pelaku usaha yang melakukan praktek kartel. Karena apa? denda tersebut tidak sebanding dengan tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha kartel yang mana incomenya saja dalam satu bulan mencapai 200 sampai 500 milyar. Ya selama ini mereka bayar kalau didenda, karena itu kecil bagi mereka, atau bisa dibilang "kacang, kacangan". Dan dalam UU itu juga, belum adanya pasal yang mengatur bahwa KPPU dapat melakukan penyitaan dokumen di tempat dilakukannya penyelidikan. Sehingga dengan hambatan-hambatan itu kita sulit melakukan fungsi kami secara maksimal. Untuk itu saat ini kami mendorong agar DPRRI dapat merivisi UU No. 5 Tahun 1999 tersebut." Ujar Muhammad Nawir Messi.

Dalam kesempatan ini, Jadi Rajagukguk, S.E., selaku Ketua Kadin Batam mengatakan, pihaknya pada intinya mendukung langkah yang akan dilakukan oleh KPPU dalam mendorong DPRRI untuk mervisi UU tersebut. Karena menurutnya KPPU bekerja untuk membuat pertumbuhan ekonomi Indonesia menjadi lebih.

Sementara itu, Lukman Sungkar Kepala KPPU KPD Batam mengatakan, pihaknya dalam kinerja saat ini sedang melakukan penyelidikan tentang dugaan kartel, 7 pelaku usaha di bidang jasa peti kemas, yang dilakukan oleh pelaku usaha Singapura.

" Dalam kasus ini, kami memiliki keterbatasan wewenang, karena dalam aturan kami objek hukum tidak termasuk pelaku usaha dari negera lain, namun KPPU Singapura berjanji akan membantu kita memberikan informasi, dan dokumen-dokumen yang kita perlukan. Di sinilah kami juga menginginkan adanya revisi aturan, sehingga kedepan kita dapat menyentuh pelaku usaha dari negara lain, yang mereka melakukan usaha di Indonesia, karena sudah pasti praktek yang dilakukan pelaku usaha negera lain itu berdampak kepada rakyat atau konsumen Indonesia," terangnya.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama