BATAM I KEJORANEWS.COM : Edi Wiyanto Penasehat Hukum (PH) Eka Dilona Brimob Polda Kepri, terdakwa pembunuhan korban Anwar Bapa Lego sampaikan pembelaan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam. Senin (24/10/16).
Edi Wiyanto S.H.,M.H., PH terdakwa, dalam Pledoinya mengatakan, tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penunrut Umum (JPU), sebagamaina terdakwa dituntut dalam dakwaan kesatu dalam pasal 338 KUHPidana tidak terbukti secara sah sebagaimana unsur-unsur fakta persidangan pemeriksaan saksi-saksi.
"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana dalam pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,"baca Ediwiyanto.
Selain itu, Edi juga menyampaikan hal-hal yang meringankan terdakwa, dimana terdakwa telah mengakui perbuatanya serta bersifat sopan selama persidangan. Dan terdakwa melalui keluarganya, terdakwa sudah berupaya memberikan dana kepada keluarga yang ada di NTT melalui Bapa Pelang dan sudah diterimanya.
"Oleh karena itu, kami dari Penasehat Hukum Terdakwa meminta kepada majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman terdakwa dengan seringan-ringanya,"sampainya PH terdakwa Eka Dilona dipersidangan
Usai sidang pembacaan Pldoi, Hakim Majelis yang dipimpin Tiwik S.H.,M.Hum.,didampingi Hakim anggota Endi Nurindra Putra S.H.,M.H., dan Egi Novita S.H., menyatakan akan melanjutkan sidang pada Senin (31/10/16), dengan agenda tanggapan (Replik) dari JPU Imanuel Tarigan.
Diluar ruang sidang, usai peraidangan ditutup Hakim, keluarga/ Abang kandung korban Bapa Ana terlihat emosi saat mendengarkan Pledoi terdakwa yang menyatakan bahwa terdakwa sudah berupaya memberikan dana kepada keluarga yang ada di NTT melalui Bapa Pelang dan sudah diterimanya.
"Kami tidak pernah menerima uang sepeser pun dari keluarga terdakwa. Makanya kami bantah poin yang terakhir yang disampaikan PH nya terdakwa tadi. Buat kami uang itu haram, jika ada uang itu diberikan pada Bapa Pelang, hadirkan dia kesini,"ujar Bapa Ana yang didampingi keluarganya.
Alfred
Posting Komentar