Ini Kata Muhammad Yunus S.Pi terkait Penyalahgunaan Kewenangan yang dilaporkan ke Kejari Batam


Ini Kata Muhammad Yunus S.Pi terkait Penyalahgunaan Kewenangan yang dilaporkan ke Kejari Batam

BATAM I KEJORANEWS.COM : Menanggapi dugaan adanya penyalahgunaan wewenang sehingga mengakibatkan kerugian negara, dalam pengerasan jalan dan pengaspalan jalan di Kampung Jabi Batu Besar, Kecamatan Nongsa, yang dituding Yusril Ketua LSM Barelang, Muhammad Yunus S.Pi Anggota DPRD Kota Batam mengatakan, hal tersebut tidak benar, karena pembangunan jalan tersebut permintaan dari masyarakat setempat melalui dirinya sebagai Anggota DPRD Batam. Senin (17/10/16).

Yunus menyampaikan, pengerasan jalan di wilayah itu awalnya akan dibangun pada tahun 2013, namun baru terlaksana pada tahun 2014. Kemudian sesuai aspirasi masyarakat lagi, jalan- jalan yang telah dikeraskan atau dipavling itu diaspal pada tahun selanjutnya yakni 2015 dan berlanjut pada tahun 2016. Bahkan menurut rencana akan dilanjutkan untuk jalan alternatif pada tahun 2017 mendatang.

" Pembangunan itu semua adalah aspirasi masyarakat yang telah masuk di Musyawarah Rencana Pembangunan (Msrenbang), tidak benar jika itu hanya kehendak saya, kebetulan saja saya ada punya rumah sewa disana yang saya bangun di 2014 lalu. Jalan-jalan yang dibangun itu kini menjadi jalan alternatif anak sekolah selain jalan besar Nongsa yang ramai dilalui masyarakat. Disana ada SDN 10, SMPN 34 dan SMAN.


Sebelumnya Senin (10/10) Yusril Ketua LSM Barelang melaporkan Muhammada Yunus S.Pi ke Kejari Kota Batam, atas adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan yang dilakukan oleh anggota DPRD M. Yunus, guna memperbaiki sarana miliknya yang ada di Kampung Jabi Kecamatan Nongsa, dengan mendapatkan tiga proyek fisik jalan yang bersumber dari APBD Kota Batam.

"Dengan kedudukan Jabatanya sebagai anggota DPRD Kota Batam, M Yunus memanfaatkan dari tiga proyek fisik jalan yang dianggarkan dari APBD Kota Batam sebesar Rp1.807.665.012 untuk memperbaiki sarana lokasi perumahan miliknya serta mendapat keuntungan pribadi," kata Yusril Sehingga hal ini, lanjutnya, dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara seperti yang dimaksud di dalam pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama