BATAM I KEJORANEWS.COM : Eka Dilona Anggota Brimob Polda Kepri kasus pembunuhan Anwar Bapa Lego di Pujasera Golden Land Simpang Kara, Batam Center, dituntut JPU Imanuel Tarigan di Pengadilan Negeri (PN) Batam selama 14 tahun penjara. Senin (17/10/16).
"Menuntut terdakwa Eka Dilona selama 14 tahun penjara dan dipotong selama terdakwa dalam tahanan,"baca Imanuel Tarigan, S.H.
Selain itu, dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa telah terpenuhi unsur sebagaimana dalam unsur pasal 338 KUHPidana. Dan terdakwa mengakui perbuatanya melakukan penikaman dileher korban,hingga mengakibatkan meninggal dunia dirumah sakit Awal Bros.
Usai tuntutan dibacakan Jaksa, Ediyanto dan Rizal Penasehat Hukum terdakwa Majelis Hakim kepada Hakim Majelis yang dipimpin Tiwik didampingi Hakim anggota Endi Nurindra Putra dan Egi Novita, menyampaikan akan membacakan pledoi sepekan ke depan.
" Kami akan mengajukan pembelaan yang mulia, mohon waktunya satu Minggu yang mulia,"ujar Edi.
Sidangpun ditunda dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya tanggal 24/10/16.
Dari tuntutan Jaksa, keluarga korban menyatakan terima dan merasa puas, karena terdakwa selama persidangan mengakui kesalahanya.
"Kami dari keluarga korban sangat terima atas tuntutan Jaksa dan sangat puas,"kata Abang Korban.
Lanjutnya, " inikan baru tuntutan, belum putusan Hakim. Maka untuk persidangan berikutnya akan kita dampingi terus sampai Hakim memutuskan. "
Alfred
Posting Komentar