Gusnawan Pemilik Narkotika Sabu 2,64 KG dan 15 Butir Ekstasi Divonis 19 Tahun Penjara


Gusnawan Pemilik Narkotika Sabu 2,64 KG dan 15 Butir Ekstasi Divonis 19 Tahun Penjara

BATAM I KEJORANEWS.COM : Gusnawan alias Agus bin Bustami terdakwa pemilik narkotika sabu 2064,93 gram (2,64 KG) dan 15 pil ekstasi divonis majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman 19 tahun penjara. Kamis (13/10/16).

" Mengadili , menjatuhkan hukuman selama 19 tahun penjara, denda Rp 1M, subsider 6 bulan penjara bila tidak dibayar,"baca Hakim Endi Nurindra Putra S.H.,M.H., yang didampingi Hakim anggota Tiwik  S.H.,M.Hum.,dan Chandra S.H.

Atas putusan itu, terdakwa Gusnawan dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan S.H., yang menggenatikan JPU Susanto Martua S.H., yang sebelumnya menurntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara, juga menyatakan menerimanya.

"Saya terima yang mulia,"ujar Gusnawan sambil tersenyum meninggalkan kursi persidanganSementara keluarga Gusnawan yang duduk di kursi tunggu ruang persidangan, terlihat menangis ketika mendengarkan putusan Hakim.

Barang Narkotika milik terdakwa Gusnawan yaitu  berupa satu bungkus kemasan Gold bertuliskan Guanyinwang yang berisi serbuk kristal jenis sabu berat 1038,06 gram dan 1 bungkus kemasan Gold bertuliskan Guanyinwang yang berisi serbuk kristal jenis sabu berat 1016,36 gram. Selain itu, 1 bungkus kertas kemasan kertas koran yang diikat tali rapia warna merah yang berisikan serbuk kristal jenis sabu berat 10,51 gram dan 1 buah kotak rokok warna merah merek Dunhill berisikan pil/tablet diduga ekstasi dengan masing-masing rincian 4 butir logo S dengan berat 1,18 gram, 3 butir berlogo N warna pink seberat 0,89 gram, 3 butir logo Aple warna hijau seberat 0,88 gram, dan 5 butir logo minus warna hijau muda seberat 1,15 gram dirampas untuk dimusnahkan.

Alfred

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama