Enam Belas Karyawan The BCC Hotel and Residence Pihak Conti Chandra Disekap Pihak Tjipta Fujiarta


Enam Belas Karyawan The BCC Hotel and Residence Pihak Conti Chandra Disekap Pihak Tjipta Fujiarta

BATAM I KEJORANEWS.COM : Meskipun sudah tidak memiliki legalitas lagi, Tjipta Fujiarta ternyata masih belum mau melepaskan The BCC Hotel and Residence, berbagai upaya ia lakukan agar hotel tersebut masih dalam pengelolaannya. Salah satu tindakannya adalah dengan menyekap sebanyak 16 orang karyawan hotel dan istri Conti Chandra yang saat ini berada di hotel itu. Minggu (23/10/16).

Melalui telepon seluler Conti Chandra menyebutkan 16 orang karyawan hotel yang salah satunya adalah Marten Endra Mukartono dan istrinya terkurung di ruangan lantai 1, tanpa diberi makan dan minum oleh karyawan pro Tjipta Fujiarta. Dan saat ini menurut Conti di hotelnya tersebut telah banyak aparat kepolisian.

Conti juga menyebutkan bahwa pada Sabtu malam (22/10/16), dirinya juga dilaporkan oleh Tjipta Fujiarta ke polisi dengan laporan pengrusakan barang-barang hotel, namun setelah pihak kepolisian mendengar penjelasan bahwa ia memiliki semua legalitas hotel dari mulai awal pendirian hotel hingga yang terbaru SK Menkumham bahwa hotel itu miliknya, polisi akhirnya memahaminya.

Terkait permasalahan hotel bintang 4 dengan tinggi 25 lantai ini, baik Tjipta Fujiarta maupun Penasehatnya Hukumnya dari beberapa kali pemberitaan tidak ada satupun yang mau memberikan pernyataan.

Uniknya dalam kasus ini adalah, kedua belah pihak, yakni Conti Chandra dan Tjipta Fujiarta masih- sama-sama berada di hotel itu, pihak Polresta Barelang yang mencoba memediasi kedua belah pihak dari Jumat lalu (21/10/16) sampai saat ini, Minggu (23/10) belum menemukan titik terang untuk solusi siapa yang harus menguasai dan mengelola hotel itu.

Secara kasat mata dari SK Menkumham, seharusnya Conti Chandralah yang harus mengelola hotel itu, karena SK Menkumham tersebut menyebutkan bahwa susunan Direksi yang baru melekat hak dan kewajibannya atas PT. Bangun Megah Semesta dalam pengelolaan The BCC Hotel and Residence.

Berikut kutipan : AKTA RUPS N0. 18 tanggal 28 Juli 2016 yang didaftar dan dicatat di Sisminbakum Kementrian Hukum dan HAM nomor AHU-0013656.AH.01.Tahun 2016 tentang Surat Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Bangun Megah Semesta Nomor AHU2.AH.01.01-827 yang menyatakan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan , melekat hak dan kewajiban terhadap perseroan atas nama-nama tersebut : 1. Arron Constantin Jabatan Direktur Utama. 2. Conti Chandra Jabatan Direktur dan Elisa Jabatan Komisaris.


Rdk

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama